Suswanto Tuding Pemberian Sertifikasi RSPO Maupun ISPO Milik PT. MUP Tidak Sesuai Ketentuan

Pelalawan || suarafaktual.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD-GPLI) Propinsi Riau Suswanto.S.Sos, menuding bahwa pemberian sertifikasi Rauntable on sustainable palm oil (RSPO) maupun sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) milik PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP), tidak sesuai dengan ketentuan.

Pasalnya, menurut Suswanto bahwa, PT. MUP, diduga banyak melakukan pelanggaran dalam melakukan usaha budidaya perkebunan seperti, melakukan pengelolaan lahan tanpa ijin dalam kawasan hutan, yang berlokasi di Desa Segati Dusun Suka Ramai, dan Desa Sotol. Termasuk juga melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujar Suswanto

Kepada Awak media, Senin (19/09/2020) di Pangkalan Kerinci, Suswanto mengatakan, bahwa untuk mendapatkan sertifikasi RSPO ada delapan prinsip yang harus dilakukan, antara lain :

Prinsip ke 1. Memiliki komitmen penuh terhadap transfaransi

Prinsip ke 2. Patuh terhadap hukum yang berlaku.

Prinsip ke 3. Memiliki komitmen terhadap lingkungan.

Prinsip ke 4. Memiliki usaha perkebunan yang baik.

Prinsip ke 5. Bertanggung jawab terhadap konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Prinsip ke 6. Bertanggung jawab terhadap pekerja dan individu lain dampak langsung dari keberadaan perkebunan.

Prinsip 7. Pengembangan lahan usaha yang bertanggung jawab.

Prinsip ke 8. Komitmen untuk melakukan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.

“Maka dalam hal ini, kami menilai PT. MUP telah melanggar prinsip-prinsip yang sudah di tentukan oleh organisasi RSPO,” ucapnya

Untuk itu, kami Pengurus Giat Peduli Lingkungan DPD Propinsi Riau, akan melaporkan dan meminta kepada organisasi RSPO untuk dapat meninjau ulang sertifikasi RSPO PT. MUP, dengan nomor anggota 1-0022-06-000-00.

Karena kami menilai PT. MUP tidak layak untuk mendapatkan Sertifikat RSPO maupun ISPO karena banyak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan usaha budidaya perkebunannya, sebagaimana yang ditegaskan dalam 8 Prinsip RSPO,” pungkasnya

Sementara itu, sampai berita ini di publikasikan pihak perusahaan belum berhasil dimintai tanggapannya