Diduga Masuk Kawasan HPT dan APL  Empat Kepenghuluan di Rohil Minta KLHK Tindak Tegas PT.GMR 

Rohil – Suarafaktual.com

Diduga Lahan areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya (PT.GMR) yang diperkirakan  seluas 658 hektar yang berada di empat wilayah Kepenghuluan  yaitu Kepenghuluan Pematang Sikek, Teluk Pulau Hilir, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu  Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau berada diatas  kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT)  dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL)

Hal ini dijelaskan  Ka. Unit Pengelola Tehnis  ( UPT)  Kesatuan Pengelola Hutan  (KPH) Bagan Siapi-api  Muhammad Arifin., SH  kepada tiga  orang Datuk Penghulu dan beberapa perwakilan warga kepenghuluan  Teluk Pulau Hulu  saat mendatangi  kantor KPH Bagan siapi-api  di Keluarahan Sedinginan Kecamatam Tanah Putih Kabupaten Rohil Riau, Rabu, 21 September 2022.

Kehadiran tiga  Datuk Penghulu dan perwakilan warga kepenghuluan  Teluk Pulau Hulu ini ingin mempertanyakan status lokasi lahan perusahaan PT. GMR  yang beroperasi selama lebih kurang 30 tahun di daerah mereka. Selain itu, mereka juga menyampaikan persoalan persoalan yang sering terjadi akhir-akhir ini dengan warga sekitar  kawasan perkebunan  PT. GMR.

Dari pantauan awak media, Sugeng Eko S mewakili warga  Empat kepenghuluan kepada Ka. UPT  KPH  Bagan Siapi-api  menyebutkan bahwa, Kehadiran kami sebagai utusan perwakilan masyarakat  dari empat Kepenghuluan ke kantor UPT-  KPH Bagan Siapi-api  ini adalah karena kami menemukan adanya patok patok batas yang dibuat oleh pihak dinas kehutanan  di lokasi lahan perkebunan PT. GMR. Sehingga hal ini menjadi polemik  bagi warga, atas hal tersebut warga bertanya tanya, apa arti dari patok tersebut,

Sebelumnya pihak KPH Bagan Siapi api  telah turun lapangan  kelokasi PT. GMR  membuktikan patok batas Hutan Produksi Tetap  ( HPT)  dan kedatangan kami kesini untuk tindak lanjutnya  hasil pengukuran  atas bukti  patok kehutanan tersebut,” sebut Sugeng  Eko dihadapan  Ka. UPT  KPH  Bagan Siapi api Muhammad Arifin., SH .

Usai pertemuan tersebut,  Sugeng Eko S    Datuk penghulu Lenggade Hulu  mewakili Empat kepenghuluan  kepada awak media mengatakan “Kami tadi telah  mendapat kepastian keterangan dari Pihak KPH, bahwa lahan PT.GMR itu berada sebagian dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan sebagian dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (APL),” terang Sugeng Eko .S .

Lanjutnya, Namun dari keterangan yang kami terima, lahan PT GMR Divisi IV  Sungai Bangko tersebut lebih banyak masuk  dalam kawasan Hutan Produksi Tetap,” uarnya .

Sugeng Eko. S menjelaskan, “Kami berharap dari masyarakat empat Kepenghuluan yang berada disekitar areal Perusahaan PT. GMR agar kami bisa di mediasi oleh pemerintah duduk bersama dengan pihak perusahaan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait izin atau legalitas yang dimiliki oleh PT. GMR dalam pengelolaan perkebunan tersebut.” harapnya .

“Jika lahan perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Tetap (HPT) kuat dugaan  PT. GMR  belum kantongi izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dalam hal ini kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap mafia-mafia atau orang orang yang bermain di  lahan kawasan tersebut.” tegasnya

“Terkait penyelesaian hal ini, kami meminta dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Pemerintah daerah maupun pusat dengan keputusan yang berpihak kepada warga dan kami akan berkoodinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung,  jika ada unsur kejahatan didalamnya kami mendesak Penegak Hukum untuk mengungkap nya.” ungkap Sugeng secara tegas

Kepala UPT – KPH Bagan Siapiapi Muhammad Arifin., SH saat ditemui di ruangan kerjanya,  membenarkan bahwa sesuai hasil pengecekan dan pengukuran titik koordinat areal lahan PT. GMR, lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) .

Muhammad Arifin., SH menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak KPH secara hasil peninjauan ulang Lahan PTGMR divisi IV luasnya 658 haktare ( Ha) yang terdiri dari HPT dan APL ,” paparnya