Diduga Masuk Kawasan HPT dan APL Empat Kepenghuluan di Rohil Minta KLHK Tindak Tegas PT.GMR

Rohil – Suarafaktual.com
Diduga Lahan areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya (PT.GMR) yang diperkirakan seluas 658 hektar yang berada di empat wilayah Kepenghuluan yaitu Kepenghuluan Pematang Sikek, Teluk Pulau Hilir, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau berada diatas kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT) dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL)
Hal ini dijelaskan Ka. Unit Pengelola Tehnis ( UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bagan Siapi-api Muhammad Arifin., SH kepada tiga orang Datuk Penghulu dan beberapa perwakilan warga kepenghuluan Teluk Pulau Hulu saat mendatangi kantor KPH Bagan siapi-api di Keluarahan Sedinginan Kecamatam Tanah Putih Kabupaten Rohil Riau, Rabu, 21 September 2022.
Kehadiran tiga Datuk Penghulu dan perwakilan warga kepenghuluan Teluk Pulau Hulu ini ingin mempertanyakan status lokasi lahan perusahaan PT. GMR yang beroperasi selama lebih kurang 30 tahun di daerah mereka. Selain itu, mereka juga menyampaikan persoalan persoalan yang sering terjadi akhir-akhir ini dengan warga sekitar kawasan perkebunan PT. GMR.
Dari pantauan awak media, Sugeng Eko S mewakili warga Empat kepenghuluan kepada Ka. UPT KPH Bagan Siapi-api menyebutkan bahwa, Kehadiran kami sebagai utusan perwakilan masyarakat dari empat Kepenghuluan ke kantor UPT- KPH Bagan Siapi-api ini adalah karena kami menemukan adanya patok patok batas yang dibuat oleh pihak dinas kehutanan di lokasi lahan perkebunan PT. GMR. Sehingga hal ini menjadi polemik bagi warga, atas hal tersebut warga bertanya tanya, apa arti dari patok tersebut,
Sebelumnya pihak KPH Bagan Siapi api telah turun lapangan kelokasi PT. GMR membuktikan patok batas Hutan Produksi Tetap ( HPT) dan kedatangan kami kesini untuk tindak lanjutnya hasil pengukuran atas bukti patok kehutanan tersebut,” sebut Sugeng Eko dihadapan Ka. UPT KPH Bagan Siapi api Muhammad Arifin., SH .
Usai pertemuan tersebut, Sugeng Eko S Datuk penghulu Lenggade Hulu mewakili Empat kepenghuluan kepada awak media mengatakan “Kami tadi telah mendapat kepastian keterangan dari Pihak KPH, bahwa lahan PT.GMR itu berada sebagian dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan sebagian dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (APL),” terang Sugeng Eko .S .
Lanjutnya, Namun dari keterangan yang kami terima, lahan PT GMR Divisi IV Sungai Bangko tersebut lebih banyak masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap,” uarnya .
Sugeng Eko. S menjelaskan, “Kami berharap dari masyarakat empat Kepenghuluan yang berada disekitar areal Perusahaan PT. GMR agar kami bisa di mediasi oleh pemerintah duduk bersama dengan pihak perusahaan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait izin atau legalitas yang dimiliki oleh PT. GMR dalam pengelolaan perkebunan tersebut.” harapnya .
“Jika lahan perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Tetap (HPT) kuat dugaan PT. GMR belum kantongi izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dalam hal ini kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap mafia-mafia atau orang orang yang bermain di lahan kawasan tersebut.” tegasnya
“Terkait penyelesaian hal ini, kami meminta dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Pemerintah daerah maupun pusat dengan keputusan yang berpihak kepada warga dan kami akan berkoodinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, jika ada unsur kejahatan didalamnya kami mendesak Penegak Hukum untuk mengungkap nya.” ungkap Sugeng secara tegas
Kepala UPT – KPH Bagan Siapiapi Muhammad Arifin., SH saat ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan bahwa sesuai hasil pengecekan dan pengukuran titik koordinat areal lahan PT. GMR, lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) .
Muhammad Arifin., SH menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak KPH secara hasil peninjauan ulang Lahan PTGMR divisi IV luasnya 658 haktare ( Ha) yang terdiri dari HPT dan APL ,” paparnya