Polres Sikka Bekuk Pelaku Curanmor Yang Bereaksi di Kelurahan Kota Baru Dan Kewapante

MAUMERE-NTT||suarafaktual.com

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), YM (19), Akhirnya berhasil diringkus personil Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas dalam press realesenya di Mapolres Sikka, Senin (1/8/2022), mengatakan, setelah mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat, sehingga personil sat reskrim Polres Sikka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 2 unit Yamaha Vixion

“Ada dua buah motor yang kita amankan yakni Yamaha Vixion warna merah putih dengan nomor polisi F 2702 IE, nomor rangka MH31PA004EK671343 dan nomor mesin 1PA671555 dan Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor rangka MH31PH002DK299869. selain dua unit sepeda motor, kita juga mengamankan satu set sayap cover tangki kanan dan kiri bawah berwarna merah putih, satu buah rumah kunci kontak Yamaha Vixion putih dan satu buah cover tangki warna putih” Ungkap Kapolres

Lanjut Kapolres, ke 2 unit sepeda motor tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.

” Saat kita interogasi pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni di kelurahan kota Baru 18/7/2022 dan di Kewapante pada 11/7/2022,” jelas Kapolres

Modus kejahatan yang dipakai pelaku (YM), kata Kapolres, pelaku (YM) mendorong sepeda motor yang dicurinya menjauh dari TKP kemudian menelepon temannya untuk membantunya mendorong motor ke bengkel, saat dibengkel pelaku (YM) merusak kunci sepeda motor agar bisa digunakan,” Terang Kapolres

Terhadap pelaku (YM) dikenakan pasal 362 KUHP Pidana Jo pasal 65 KUHP Pidana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (YM) mendekam di balik jeruji besi rutan Polres Sikka.

(RA/NTT)