Polda NTT Tindaklanjut Laporan Dugaan Kasus Mafia Tanah Kades Afoan

KUPANG-NTT|suarafaktual.com

Kasus dugaan tindak pidana mafia tanah, penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Afoan, Kecamatan Amfoan Utara, Kabupaten Kupang, Alberd Erasmus Talnoni Dkk, kini dalam proses hukum pihak Direkrimum Polda NTT.

Kasus yang dilaporkan masyarakat melalui Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) beberapa waktu lalu ini, sudah memasuki tahap pemanggilan terhadap pelapor korban, saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan di bagian Subdit II Polda NTT pada Senin (25/7/2022).

Fakta ini dibuktikan dengan adanya Surat dari Direskrimum Polda NTT kepada LP2TRI yang copiannya diterima media ini. Selain terkait surat Perkembangan Penanganan Laporan Kasus dimaksut, juga adanya surat permintaan keterangan terhadap pelapor korban melalui LP2TRI tanggal 18 Juli. 2022.

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada media ini, Selasa (19/7/2022) mengatakan, secara lembaga pihaknya memberi apresiasi atas sikap respon dan perhatian dari pihak Direskrimum Polda NTT dalam menyikapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pihaknya.

“Secara lembaga LP2TRI mendukung kinerja pihak penyidik Polda NTT dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat korban pencari keadilan. Kami berharap proses hukum kasus ini, bisa segera memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” harap Djawa.

Sebelumnya kasus ini juga telah mendapat perhatian dan respon dari Gubernur NTT melalui suratnya yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kupang.

Dalam surat bernomor : BU.700/69/ Inspektorat/2022 tersebut, Gubernur NTT secara tegas memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kupang, untuk segera melakukan pemeriksaan dan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur, Cq Inspektorat Daerah NTT.

( RA-YM-OT/NTT)