Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus 4 Petugas DLHK Pelaku Pemerasan, Ketua Gpl-Indonesi Apresiasi Gerak Cepat Polres Pelalawan


PELALAWAN || suarafaktual.com

Satreskrim Polres Pelalawan, Riau ungkap Empat (4) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku pemerasan terhadap pengelola lahan diketahui bernama Dika Tarigan.

Tim Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap ke Empat Pelaku yang merupakan Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Senin (18/7/2022) sore WIB.

Ke Empat Pelaku diketahui bernama HS, TL, BS dan MAG kini ditahan di Mapolres Pelalawan dengan barang bukti beberapa buah handphone, satu buah kunci alat berat, surat tugas dari KPH dengan nomor surat tugas 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368, dan uang cash senilai Rp 6.800.000.

Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim dalam konferensi Persnya menjelaskan ke empat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kini ke empat oknum pegawai DLHK Riau telah tetapkan tersangka. Dan , ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH SIK MH menjawab pertanyaan awak media saat konferensi Pers di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (19/7/2022) sore WIB.

Nur Rahim juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus pemerasan tersebut, kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat akan terus dilakukan pengembangan saat pemeriksaan oleh penyidik.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru satu kali ini melakukan pemerasan, nantinya kita akan lakukan pengembangan lebih jauh apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Suswanto. S.Sos, Ketua Gpl-indonesi DPD Riau, sangat mengapresiasi Langkah Cepat Polres Pelalawan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap 4 orang ASN DLHK Provinsi Riau, karena perbuatan mereka adalah Penghianatan terhadap bangsa dan negara.

Karena sebagai ASN yang digaji oleh negara dan diberi tugas untuk menjaga hutan dan lingkungan yang merupakan Tupoksi mereka, seharusnya mereka jalankan dengan sebaik-baiknya.

Bukan malah mencari keuntungan pribadi, dengan menggunakan jabatan mereka.

Yang seharusnya jabatan yang diamanahkan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap perusak hutan dan lingkungan.

Dan kami meminta kepada gubernur Riau agar dapat memecat keempat orang ASN tersebut, Karena ini terkait marwah dan Martabat gubernur dipertaruhkan.

Karena sebagaimana kita tahu pemerintah mulai dari pusat sampai kedaerah sedang berjibaku, dalam menangani kejahatan dibidang kehutan dan lingkungan ini, tapi kok ada ASN yang memanfaatkan cela tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

Jadi bagaimana kejahatan dibidang kehutan ini bisa diberantas jika Pejabat yang ditugaskan dan digaji oleh negara saja berprilaku seperti ini,” ujar Suswanto

Redaksi