Kejari Labusel Pers Rilis Eksekusi Barang Bukti TPPU Senilai 500 Juta Lebih
Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo SH.,MH, didampingi Kasubagbin dan para Kasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan pers rilis terkait Eksekusi Barang Bukti Uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Nurita alias Rita diaula Kejari Labuhanbatu Selatan jalan istana Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Jum’at (21/07/2023).
Dalam pers rilisnya Kejari Labuhanbatu Selatan mengungkapkan terkait putusan dari pengadilan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1304.K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023 Jo.putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 1340/Pid.Sus/2022/PT.MDN tanggal 08 Nopember 2022 Jo.putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor : 97/Pid.Sus/2022/PN.RAP tanggal 18 Agustus 2022 , Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Nurita alias Rita dengan total uang sebesar Rp.523.051.000.
Maka uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP)”.jelas Kajari Labuhanbatu Selatan Dr.Bayu Setyo Pratomo SH.,MH.
Selanjutnya Kasi Intelijen Sahbana Pilihanta Surbakti SH.,MH, menambahkan.
“Kasus tersebut berawal dari penangkapan terpidana atas nama Nurul Arifin pada hati senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 wib dijalan lintas Sumatera – Riau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan ditemukan satu buah koper warna hitam berisikan 25 bungkus plastik yang dibalut lakban kuning berisikan narkoba jenis sabu, satu buah koper warna coklat berisikan 24 bungkus plastik dibalut lakban warna kuning berisikan narkoba jenis sabu , satu buah tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus plastik dibalut lakban warna kuning berisikan narkoba jenis sabu, dua buah kotak dibalut lakban warna kuning berisikan 2000 butir dikemas dalam kapsul salut berisikan narkoba jenis pil ekstasi didalam bagasi belakang mobil, uang tunai Rp.1.000.000 ditemukan dikantong celana terpidana , satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam,” terang Kasi Intelijen tersebut.
Beliau juga menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap terpidana Nurul Arifin , dia mengaku narkotika tersebut akan dibawa menuju kota Pekan Baru atas perintah Ibrahim alias Brem alias Tekong.
“Berdasarkan keterangan tersebut dilakukanlah pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Nurita alias Rita sebagai isteri dari Ibrahim alias Brem dan ditemukan 3 buah rekening bank yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambung Sahbana.
Kemudian dari ketiga rekening tersebut diperoleh yang yang merupakan hasil dari tindak pidana narkotika yang kemudian dijadikan barang bukti dengan total sebesar Rp.523.051.000.
Dengan itu Nurita alias Rita dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf C Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1304.K/Pid.Sus/2023,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti SH.MH.
(MYKS)