RDP di DPRD Pelalawan Perihal Sengketa Lahan Desa Makmur dan PT Inti Indosawit Subur Menghasilkan Sejumlah Rekomendasi
Pelalawan, –Suarafaktual.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Desa Makmur dan PT Inti Indosawit Subur yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/6), menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait persoalan penguasaan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat Desa Makmur dan pihak perusahaan.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan Saniman SE tersebut membahas lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III menyatakan akan segera menerbitkan rekomendasi resmi terkait penguasaan lahan Desa Makmur yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan yang tergabung dalam grup Asian Agri.
Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan juga merekomendasikan agar pihak perusahaan menghentikan seluruh bentuk kegiatan dan operasional pada lahan yang masih berstatus sengketa atau kawasan penggunaan lain yang statusnya belum memiliki kepastian hukum.
Dalam rekomendasinya, Komisi III juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan untuk menetapkan tapal batas lahan sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan pada 18 Mei 2026.
Pada kesempatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan seluas 2,5 hektare dimaksud, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan juga merekomendasikan kepada DPMPTSP agar tidak menerbitkan perizinan apa pun yang berkaitan dengan lahan seluas 2,5 hektare tersebut hingga persoalan status dan batas lahan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa lahan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pelalawan Saniman SE.
Kegiatan RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi III Saniman SE dan anggota Komisi III DPRD kabupaten Pelalawan, Efrijon, H. Zakri, Marwan, dan Salih, dari pihak pemerintah dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Surlani, Sementara dari pihak pemerintah Desa Makmur dihadiri langsung oleh Kepala Desa Makmur Suwardi, Sekdes Makmur, Dede Suriadi beserta perangkat desa BPD dan Perwakilan Pemuda Karang Taruna Desa Makmur, dari pihak perusahaan dihadiri Oleh Humas PT IIS, Lindu Simatupang.






