Pemerintah Desa Makmur Minta PT. Inti Indosawit Subur Asian Agri Grup Inclave Lahan Seluas 3 Ha Yang Berada di Luar HGU Perusahaan

Pelalawan || Suarafaktual
Pemerintahan Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, minta perusahaan PT Inti Indosawit Subur, Asian Agri Grup menginclave lahan milik desa yang selama ini diserobot dan digarap oleh perusahaan PT. IIS, sedangkan lahan tersebut diakui berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Hal itu disampaikan kepala Desa Makmur, Suwardi kepada awak media Rabu (18/10/2023). Ia mengatakan kelebihan lahan sekitar 3 (Ha) merupakan hak milik Desa Makmur. Diapun mengaku telah menyurati PT. Inti Indosawit Subur Asian Agri Grup untuk segera dibuatkan parit gajah sebagai tanda batas antara HGU dengan lahan Desa Makmur.

Namun surat yang dilayangkan pertanggal 1 Oktober itu tidak mendapatkan respon maupun balasan dari PT. Inti Indosawit Subur Asian Agri Grup hingga saat ini.

Kepala Desa Makmur, Suwardi mengatakan, ”Saya minta pihak perusahaan PT. Inti Indosawit Subur taat dengan hasil mediasi dengan pihak BPN pada tahun 2019 silam,” kata Suwardi menjelaskan.

Pada saat itu, kata Suwardi, selain Kakan BPN, Taufik didampingi Pane perwakilan perusahaan juga ikut hadir saat mediasi terkait lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Dikatakannya lagi, kelebihan lahan di luar HGU, yang terletak di perbatasan PT. IIS dengan Desa Makmur seluas 3 ha.

Secara nomenklatur, sistem inclave, yakni negara atau pemerintah akan menguasai kembali lahan yang masuk dalam HGU yang belum dibebaskan. Dengan harapan, semua aset milik pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang masuk dalam HGU bisa disertifikasi,” ucap Suwardi

Pihak Perusahaan PT. Inti Indosawit Subur saat dikonfirmasi oleh Redaksi Suarafaktual.com, melalui Humas Ahmad Topik, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan atau penjelasan dari pihak perusahaan.