Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Kades Masih Dalam Tahap Penyelidikan Unit Tipikor Polres Pelalawan

Pelalawan- Suarafaktual

Baru- baru ini beredar pemberitaan terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Desa di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari media Gentaonline.com, disebutkan, adanya perkara dugan Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan SKT, SKGR, SKRKT di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 e jo Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung tersebut sudah di laporkan di Polres Pelalawan.

Kepala Desa Pesaguhan, Nurhadison, saat di konfirmasi terkait adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dirinya, sebagaimana dalam pemberitaan dikatakan, bahwa dirinya sudah dilaporkan di Polres Pelalawan, namun sampai berita ini diterbitkan konfirmasi dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Kepada awak media, Jumat. (15/12/2023), Kanit Tipikor Polres Pelalawan, Ipda Masril, SH.,MH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang di laporkan di Polres Pelalawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pesaguhan.

“Masih di lidik Lae, dan masih cari bukti dulu,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi awak media.

(PS)