Pengurus LSM KPK N Minta Kasus Dugaan Pungli Yang Dilakukan Oknum Kades di Pelalawan Segera Diproses
Arjulis Bendahara Deputi I Indonesia LSM KPK Nusantara
Pelalawan – Suarafaktual
Perkara Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan SKT, SKGR, SKRKT. Mendapatkan tanggapan dan perhatian dari Bendahara Deputi I Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN), Arjulis di Pangkalan Kerinci pada, Jumat (05/01/2024)
Sebagaimana diketahui permasalahan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh kepala desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung dengan cara melakukan Pungli dalam penerbitan, SKT, SKGR, SKRKT, sudah dilaporkan di Polres Pelalawan, dan berdasarkan keterangan yang diterima awak media melalui Masri selaku Kanit Tipikor Polres Pelalawan, bahwa laporan tersebut masih dalam tahap Lidik untuk pengumpulan bukti-bukti.
Kepada awak media Arjulis mengatakan, “berdasarkan informasi yang kita dapat, baik melalui rekaman percakapan vidio, dan lewat pemberitaan di beberapa media online, bahwa kepala desa Pesaguan, Nurhadison diduga melakukan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan SKT, SKGR, SKRKT,” kata Arjulis
Arjulis meminta, agar kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Pesaguhan, diproses dan dibuka seterang-terangnya oleh penyidik Polres Pelalawan.
“Kita ketahui, bahwa permasalahan tersebut sudah di laporkan di Polres Pelalawan, untuk itu kita meminta kepada pihak penyidik Polres Pelalawan agar memproses dan membuka kasus ini secara terang benderang, kalau memang ditemukan bukti yang kuat kita berharap agar dilakukan penegakan hukum, sehingga menjadi efek jera bagi oknum Kades nakal, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dipersulit dan dirugikan untuk mendapatkan haknya” ujar Arjulis Menegaskan.
(Tim)