Pemprov NTT Diminta Tunjukan Tapal Batas Lahan 3780 Ha, Diluar Hak Ulayat Keluarga Nabuasa
SOE-NTT|suarafaktual.com
Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta menunjukan tapal batas 3780 Ha belukar dan tanah olahan masyarakat diluar tanah ulayat milik keluarga Nabuasa yang telah diberikan kepada Pemprov NTT.
Pasalnya, penggusuran terhadap rumah masyarakat adat Pubabu- Besipae yang dilakukan oleh Pemprov NTT di bawah pimpinan Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah NTT, Alex Lumba, dikawal ketat oleh aparat penegak hukum, terindikasi salah sasaran alias penggusuran dilakukan diluar lahan Pemprov NTT yang diberikan oleh Keluarga Nabuasa.
Fakta ini diungkapkan salah satu korban penggusuran, Nikodemus Manao, ketika ditemui tim media ini, Minggu (6/11/2022).Niko, secara tegas meminta Pemprov NTT turun ke lokasi dan menunjukan tapal batas belukar dan lahan olahan sebanyak 3780 Ha diluar tanah ulayat yang diberikan oleh Keluarga Nabuasa kepada Pemprov NTT.
“Yang kita persoalkan saat ini bukan soal hak Ulayat yang diberikan keluarga Nabuasa ke Pemprov NTT, namun yang kami minta adalah Pemprov NTT tolong tunjukan lahan seluas 3780 Ha diluar tanah ulayat milik keluarga Nabuasa yang diserahkan kepada Pemprov NTT,” ungkap Niko
Menurut Niko, Berdasarkan sertifikat milik Dinas Peternakan Provinsi NTT yang diterbitkan tahun 2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan sesuai bunyi poin ke 2 dalam surat pengaduan Pemprov NTT ke pihak Polres Kota bahwa, 3780 Ha belukar dan lahan olahan masyarakat diluar dari lokasi hutan lindung yang merupakan Ulayat keluarga Nabuasa yang telah diberikan kepada Pemprov NTT.
” Dari fakta ini, sehingga kami minta Pemprov NTT untuk menunjukan batas-batas lahan seluas 3780 Ha diluar ulayat Keluarga Nabuasa?, dan lahan itu ada dimana?, Batas nya dari mana sampai ke titik mana?” Pinta Niko
Lanjut Niko, kepemilikan 3780 Ha belukar dan lahan olahan masyarakat di kuatkan dengan bukti pendaftaran pembayaran pajak pada tahun 1960 dan kepatuhan sebagai warga Negara untuk bayaran pajak dari setiap pengelola lahan sejak tahun 1962 hingga saat ini. Selain itu ada juga kuburan leluhur, tempat ritual leluhur dan pemukiman masyarakat.
“Pemerintah jangan hanya menuntut hak masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak saja, namun tidak mengakui masyarakat sebagai pemilik tanah,” Kesal Niko
Penggusuran yang dilakukan pemerintah kemaren (20/10/2022-red), sudah diluar dari tanah hak Ulayat keluarga Nabuasa yang diberikan kepada Pemprov NTT yang kini dijadikan Rens sapi milik dinas peternakan Pemprov NTT.
“Batas tanah Ulayat Nabuasa yang kini jadi tanah Pemprov NTT itu ada ditumpukan batu yang jaraknya jauh dari lokasi penggusuran rumah saat ini. Diluar tumpukan batu itu, berarti sudah masuk ke belukar dan pemukiman masyarakat. Jika batas lahan seluas 3780 Ha ini tidak diketahui maka tidak hanya mengorbankan 37 KK yang saat ini menjadi korban penggusuran, namun akan mengorbankan banyak masyarakat.
“Yang kita bicarakan sekarang didalam lahan seluas 3780 Ha terdapat belukar dan pemukiman masyarakat yang ada di 5 Desa yakni Desa Linamnutu, Polo, Mio, Oekam dan Enoneten,” ungkap Niko
Yang menjadi kekuatiran masyarakat korban saat ini, kata Niko, Jika persoalan tapal batas lahan Pemprov NTT dan lahan belukar masyarakat seluas 3780 Ha akan terus berlanjut hingga pada anak cucu.
“Kami tidak ingin meninggalkan persoalan ini ke generasi-generasi berikut dan kepada saudara-saudara kami yang lain, jika persoalan batas lahan seluas 3780 Ha ini tidak selesai,” Tegas Niko
“Kalau hari ini tapal batas 3780 Ha tidak jelas, kemudian penggusuran hanya dilakukan kepada 37 KK dan ketika kami berdamai dengan Pemprov NTT maka kedepannya penggusuran akan lebih besar lagi yang akan mengorbankan banyak masyarakat yang ada di dalam lahan 3780 Ha,” ungkap Niko
Untuk menghindari terjadinya penggusuran terhadap lahan dan perumahan masyarakat lainnya, maka kami berharap Pemprov NTT harus turun lokasi bersama masyarakat dan menunjukan batas-batas tanah yang merupakan aset Pemprov NTT, Pemerintah juga harus membuka diri menerima aspirasi masyarakat dan harus berhasil melaksanakan aspirasi masyarakat dengan menunjukan tapal batas 3780 Ha dan Persoalan tapal batas ini harus diselesaikan sehingga kedepannya tidak ada lagi penggusuran terhadap rumah warga masyarakat,” tutup Niko
(RA/YM/NTT)