Nikodemus Manao, Mental Saya Terganggu Persidangan di Kawal Banyak Anggota Polisi
Soe NTT || Suarafaktual.com
Sidang lanjutan Pengeroyokan dan atau Tindak Pidana Penganiayaan atas Terdakwa Nikodmeu Manao warga di sekitar kawasan hutan Besipae-Paubabu Desa Linamnutu, yang memasuki tahap Eksepsi Terdakwa, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Soe, sedikit berbeda.
Dimana sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim ini terkesan menutup nutupi untuk menunda sidang ke tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda tanggap JPU atas Nota keberatan Penasehat hukum Nikodmeus Manao, melalui Pensehat hukumnya Victor Emanuel Manbait, mohon ijin kepada Ketua Mejelis Hakim agar memperbolehkan Nikodemus Manao untuk menyampaikn sesuatu hal terkait jalanya persidangan yang sudah dua kali di gelar di pengadilan Negeri Soe.
Atas persetujuan ketua mejlis Hakim Gustaf Kupa, SH dalam sidang pengadilan ini, Niklodemus Manao menyampaikan bahwa banyaknya anggota Polisi yang mengawal persidangan di rasakanya berbeda dengan perkara-perkara yang lain.
“Saya sebagai terdakwa saya merasa bahwa, persoalan saya ini mungkin berat bagi saya sehingga saya harus dikawal dengan anggota polisi yang begini banyak,” ujarnya
Lanjut Nikodemus Manao , “ ini memang saya rasa berbeda, bahwa mental saya terganggu dengan persidang seperti ini yang mulia, ini yang mau saya sampaikan,” ucapnya menyampaikan kepada Majelis Hakim
Ketua Mejelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH, yang memimpin jalanya Persidangan Terdakwa Nikodemus Manao menegaskan bahwa sudah menjadi standar operasional kemanana di pengadilan negeri soe.
Jadi untuk alasan keamanan, mungkin dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak Pengadilan, untuk pengamanan itu sudah standar opersionalnya seperti itu,” tegas Ketua Majelis Hakim Gustaf Bless Kupa,SH.
Dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim, “Sebelumnya kami di datangi oleh tim KY ( Komisi Yudisial) yang menanyakan bagaimana standar operasional pengamanan di persidangan, ya mungkin selama ini kami pakai pengamanan didalam, jadi mereka menyarankan agar mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan , agar menambah kapasitas pengamanan. Jadi tidak maksud apa-apa,” ucap Majelis Hakim.
“Kami hanya berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk menjaga keselamatan dari terdakwa sendiri,” jelasnya.
Demkian yang lain-lain juga ada pengawalan dari pihak Polres, itu sudah prosedurnya, bila kami mengabaikan itu terjadi sesuatu nanti pimpinan kami yang disalahkan, tidak menerapkan prosedur keamanan.
Terdakwa tidak usah khawatir Saudara dijamin oleh undang-undang, sebelum Putusuan dijatuhkan status saudara masih terdakwa, belum ada putusan hakim yang menyatakan bahwa saudara bersalah.
Dalam persidangan Nikodemus Manao pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 lalu, yang pada hari itu juga dilangsungkan tiga perkara ,dikawal lebiih 1 regu anggota Kepolisian Resor TTS dengan ada anggota yang bersenjata lars panjang, dan berjaga-jaga di luar sidang dan didalam saat berlangsungnya persidangan Nikodemus Manao.
Demikian pula dalam persidangan Nikodemus Manao yang kedua pada, sidang hari ini tanggal 23 Mei 2023, terlihat diluar kantor Pengadilan Negeri Soe, sekitar 1 regu anggtoa Keposian Resor TTS yang berjaga di luar dan didalam kantor pengadilan, dan saat kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri TTS datang membawa 4 orang tahanan, dimana salah satunya adalah terdakwa Nikodemus Manao, terdapat 2 orang anggota Polisi yang ikut mengawal di dalam kendaraan tahanan, dan lainya terlihat berjaga sekitar kendaraaan tahanan kejaksaan.
Untuk mengawal para tahanan termasuk terdakwa Nikodemus Manao ke ruang tahanan. Saat berlangsung persidangan ada anggotoa kepolisian resor TTS yang berjaga disekitar pintu masuk utama dan kedua pintu samping ruang sidang dan didalam ruang sidang pengadilan negeri TTS.
Setelah persidangan Nikodmeus Manao di gelar, terlihat Kendaraan Opersional Polres TTS yang membawa kurang lebih 6 orang personil anggota Polres TTS bergerak keluar dari halaman pengadilan Negeri Soe.
Nikodmeus Manao didakwa oleh Jaksa Penuntut umum atas tindak Pidana Pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan /atau tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dimana dalam persidangan dengan Agenda eksepsi atau nota keberatan tersebut, penasehat hukum ,menolak dakwaan Jaksa Penunutut umum yang dinilai Kabur, tidak cermat dan tidak tepat. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP yang mengatur surat dakwaan yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP di atur penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi:
A. Nama lengkap,tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaa, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka dan.
B. Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
YM/NTT