Limbah Medis Berserakan, Puskesmas Aek Batu Diduga Langgar Permenkes dan UU Lingkungan
Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Pengelolaan limbah medis di Puskesmas Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai sorotan tajam. Fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah tersebut diduga kuat mengabaikan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan awak media pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, menemukan sejumlah limbah medis berbahaya bercampur dengan sampah domestik di salah satu tong sampah di lingkungan Puskesmas. Ironisnya, sebagian limbah tersebut tampak berserakan di tanah, menebar bau tak sedap dan dikerumuni lalat.
Limbah yang ditemukan bukan limbah biasa. Terlihat jelas jarum suntik bekas, botol infus, serta perban medis bernoda darah—yang secara regulasi dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan wajib dikelola dengan prosedur ketat.
Salah seorang pegawai kesehatan yang enggan disebutkan namanya menegaskan, limbah medis memiliki risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
“Limbah medis itu masuk kategori B3. Kalau benar dikelola sembarangan, ini sangat disayangkan dan bisa berujung sanksi pidana,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Puskesmas Aek Batu, Mei Sondang, melalui petugas Kesehatan Lingkungan Hotma Sembiring, justru membantah bahwa limbah tersebut berasal dari pihak Puskesmas.
“Kalau limbah medis kami teratur pak. Kami pisahkan antara domestik, medis dan infeksius. Yang di luar itu bukan punya kami,” kilah Hotma.
Namun, Hotma mengakui bahwa limbah medis memang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Iya benar pak,” katanya singkat.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan sabotase dengan alasan Puskesmas tidak memiliki pagar sehingga pihak luar bebas keluar masuk. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan, keamanan, dan sistem pengendalian limbah di fasilitas kesehatan tersebut.
“Puskesmas kami tidak berpagar, siapa saja bisa masuk. Tapi kami tidak menuduh siapa-siapa. Yang pasti itu bukan punya kami,” tambahnya.
Pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan datang saat ia menyebut sampah kerap dibakar jika penuh, praktik yang juga berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Jika dugaan kelalaian ini terbukti, maka dampaknya tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta berpotensi menjerat pihak terkait dengan sanksi pidana dan administratif sesuai regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan dan instansi lingkungan hidup belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(M.Y.K.Simanjuntak/Tim)






