Kasus MTN Bank NTT Masih Tetap Berjalan

Kupang-NTT| suarafaktual.com

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), memastikan bahwa hingga saat ini kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance senilai Rp. 50 miliar masih tetap berjalan.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, Rabu (15/06/2022) menegaskan bahwa sampai saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Dalam kasus ini kata Abdul, sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho (mantan Kadiv Treasury Bank NTT), Mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran dan sejumlah pejabat lainnya pada Bank NTT.

“Saya tegaskan bahwa saat ini kasusnya masih tetap berjalan dan sedang didalami oleh pemyidik Tipidsus Kejati NTT,” tegas Abdul

Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejati NTT tinggal menunggu hasil PPATK.

“Penyidik tinggal menunggu hasil PPATK. sedangkan soal saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya oleh penyidik kita. Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance,” jelas Abdul

Sebelumnya, Apolos Djara Bunga, S. H selaku kuasa hukum Bank NTT kepada awak media Selasa (14/06/2022) malam di Kupang, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan kepastian hukum penanganan kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp 50 miliar.

“Kami juga mengharapkan ada kepastian hukum dari kejaksaan terkait penanganan kasus MTN Bank NTT,” kata Apolos.

Penanganan kasus MTN di Kejati NTT ini, menurutnya, masih dalam tahap intelijen justicia, penyelidikan saja belum. Apalagi penetapan tersangka, sehingga masih gunakan asas praduga tak bersalah.

“Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga kita menganut asas praduga tak bersalah. Setahu saya kasus ini masih dalam proses peran intelijen justicia, jadi penyelidikan saja belum,” tegasnya.

Terkait MTN Bank NTT, dia mengaku telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di pasar modal dan perbankan terkait MTN Bank NTT senilai Rp 50 miliar.

“Sesuai dengan aturan yang saya sampaikan, tidak ada satu pun indikasi pidana,” katanya.

Apolos juga memberikan contoh, seperti kasus MTN di Bank Sumatera Utara (Sumut) yang telah divonis 10 tahun penjara. Dimana salah satu pejabat menerima gratifikasi, sehingga masuk ke ranah pidana.

Menurutnya kasus MTN Bank NTT ini murni adalah resiko bisnis, karena sudah melalui uji tuntas (Due Diligence) sesuai keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan Nomor: Kep-412/BL/2010 tentang ketentuan umum dan kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang.

PT SNP legal, sehingga pengembalian uang senilai Rp 53 miliar lebih tercatat di bundel pailit yang ada pada tim kurator.

“Kasus MTN tidak hanya terjadi di Bank NTT, tapi juga terjadi pada umum lainnnya dalam jumlah besar. Hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” jelasnya

Sehingga oknum atau kelompok yang menginterprestasi, anggapan atau asumsi subjektif yang berlebihan menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut Bank NTT. Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.

“Akan kami berikan somasi kepada oknum atau kelompok yang berikan pendapat tak berdasarkan hukum,” tegasnya. (HST/NTT)