Kades Tolnaku Akui Bendahara Selewengkan Dandes Untuk Kepentingan Pribadi

Kupang – NTT|suarafaktual.com

Kepala Desa (Kades) Tolnaku kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Ananias Mella, mengakui jika Bendahara Desa Ongki Kake, telah melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes)tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 143 juta untuk kepentingan pribadi.

Indikasi penyelewengan ini disampaikan Ananias Mella saat dikonfirmasi tim media ini di ruang kerjanya pada Selasa (12/7 2022).

Mella, menerangkan bahwa Bendahara telah mengambil uang negara tahun anggaran 2021 sebanyak Rp. 143 Juta. Uang itu telah digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.

“Benar bendahara telah mengakui perbuatannya dan telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan dihadapan Camat Fatuleu, Kapolsek Fatuleu dan Inspektorat Kabupaten Kupang, bahwa tanggal 7 Juli 2022, dirinya bersedia akan mengembalikan.uang tersebut”. ungkap Kades Mella.

Kades Mella menambahkan, uang tersebut untuk penyertaan modal yang digunakan untuk kebun desa, namun tidak terealisasikan sehingga disilpakan di rekening desa.

Selanjutnya yang menjadi soal lanjut Mella, dalam laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) tahun 2021 untuk mencairkan dana tahun anggaran 2022, terjadi kendala dimana dalam pemeriksaan diketahui ada pemangkasan dana oleh bendahara Ongki Kake.

Disinggung terkait adanya roling jabatan Bendahara dengan Kaur Umum, Ananias Mella  mengatakan, dirinya di perintahkan oleh Camat Fatuleu agar meroling jabatan bendahara.

“Saya berharap agar ke depan bendahara harus di proses atau di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini”.harapnya.

Semenrara itu Camat Fatuleu, Roni Na’atonis saat di konfirmasi tim media ini Via pesan WhatsApp (WA), terkait persoalan ini, tapi tidak merespon. (RA-YM/Tim)