Kadis PUPR Kota Kupang NTT, Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Dugaan TP Pemerasan


KUPANG-NTT|suarafaktual.com

Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang, dikenakanan pasal berlapis.

Kasi Intelijen Rindaya Sitompul kepada tim media ini, Selasa (12/7/2022) di Kantor Kejari Kota Kupang, menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Kupang telah masuk dalam pembuktian di pengadilan.

Ketika disinggung terkait penerapan pasal yang di sangkakan pada sang kadis, terkait dugaan tindak pidana pemerasan, Kasie Intel mengatakan bahwa terhadap terdakwa dikenakan pasal berlapis.

“Yang berangsangkutan didakwa dengan dakwaan kesatu pasal 12 huruf e dan dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 Undang-UndangTipikor,” ujar Kasie Intel

Ia menambahkan kasus ini telah dilimpahkan ke PN Kupang sejak 27 Juni 2022, dan sidang perdana telah digelar pada 5 Juli 2022 kemarin.

“Pelimpahan ke pengadilan itu sejak tanggal 27 juni 2022, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 Juli 2022. Sidang akan kembali digelar kembali secara online pada tanggal 19 Juli 2022, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Kejati NTT dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15 Juta.

(RA/TIM NTT)