Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang Prapid, Pihak Pemohon Tidak Hadir
Rohil- Suarafaktual.com
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk kedua kalinya menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kamalul alias Ilul dalam perkara dugaan tindak Pidana melakukan Penyalahgunaan Narkotika .
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aldar Valeri. SH, melalui Juru bicara PN Rohil Erif Erlambang. SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ” Agenda Sidang hari ini Pembacaan Permohonan, akan tetapi sidang di tunda karena pihak kuasa hukum Pemohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (12/1/2023) untuk memanggil kembali Pemohon, ” kata Erif Erlambang. SH, Jumat (6/12/2023)
“Erif Erlambang. SH, menjelaskan, pada persidangan hari ini Pemohon tidak hadir tanpa adanya alasan dan/atau pemberitahuan. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pun kondisinya sama seperti hari ini, pemohon hadir dan Termohon tidak hadir lalu persidangan ditunda untuk memanggil kembali Termohon.
“Jadi guna memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, maka hakim memanggil kembali pihak pemohon untuk hadir di persidangan berikutnya.” paparnya.
Diketahui sebelumnya Perkara Sah tidaknya Penangkapan Pengeledahan dan Penahanan tersangka Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar. SH, selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Rohil dengan Nomor registrasi perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Rhl, dengan pihak Termohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu.
Pantauan awak media di PN Rohil sejak pukul 9.30 Wib (Jumat) pihak Termohon dihadiri oleh Tim dari Bidkum Polda Riau di Pimpin oleh AKBP Bainar SH. Sedangkan dari Kasikum Polres Rohil AKP Yuliardi. SH. Sedangkan pihak Pemohon tidak tidak ada terlihat hadir di PN Rohil.
Sebelumnya Pemohon melalui Kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar. SH, menjelaskan kepada media, Dirinya mengajukan Praperadilan ke PN Rohil mendalilkan bahwa tindakan Polsek Kubu selaku Termohon terhadap proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan KUHAP sebagai pedoman menjadikan seseorang jadi tersangka dan dapat ditahan, ” ungkapnya.
Ditulis : Aminuddin
.