Lapas Kelas III Kota Pinang Berikan Hak Kepada WBP, Kalapas: Semua Sudah Sesuai SOP

Suarafaktual.com||Kota Pinang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang yang berada dijalan Prof.H.M.Yamin, SH, Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Edison Tampubolon memberikan hak hak dari Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) salah satunya pemberian ijin kepada WBP untuk melihat orang tuanya yang meninggal dunia dan penyaluran kreatifitas dari para WBP.

Seperti terpantau oleh awak media ini, Jum’at (06/01/2023) ada salah seorang WBP yang terlihat keluar dari Lapas dengan didampingi oleh pihak Kepolisian dan pihak lapas sendiri.

Ketika dikonfirmasi kepada Kalapas Kelas III Kota Pinang Edison Tampubolon mengatakan bahwa itu semua sudah sesuai SOP.

“Ada sanak keluarganya yang datang menjemput mengatakan bahwa orang tuanya meninggal dunia di daerah Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan dan sesuai SOP kami mengajukan permohonan pengawalan kepihak Kepolisian agar warga binaan tersebut dapat melaksanakan kewajibannya sebagai anak dan kami juga harus memberikan hak hak dari warga binaan itu dalam hal melihat orang tuanya yang meninggal dunia,” jelas Kalapas.

Beliau menjelaskan bahwa di Lapas kelas III Kota Pinang tersebut juga memberikan ruang ataupun kebijakan bagi WBP yang memiliki keahlian.

“Disini kami juga memberikan ruang ataupun waktu bagi warga binaan yang memiliki keahlian dalam bidang mengukir, melukis ataupun membuat kerajinan tangan.

Mulai dari bahan bahannya hingga pemasarannya itu kami serahkan kepada WBP.Mereka akan memasarkan hasil karyanya ketika ada kunjungan baik itu tamu dari instansi maupun dari keluarga mereka sendiri,” sambung Edison Tampubolon.

Sambungnya. “Untuk masalah harga ataupun uang hasil dari penjualan karya mereka , kami serahkan semua kepada warga binaan tersebut. Tidak ada sepeserpun yang kami ambil dari hasil mereka”.tutup Kalapas Kelas III Kota Pinang Edison Tampubolon.

(M.Y.K.Simanjuntak)