Persona Dakwaan JPU, PH Nikodemus Manao Tetap Pada Eksepsinya

SOE NTT |Suarafaktual.com.
Rabu 31 Mei 2023 Tim penasehat hukum dalam perkara atas nama terdakwa NIKODEMUS MANAO selasa 30 Mei 2023 Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenanan Majelis Hakim kepada kami untuk menanggapi Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa NIKODEMUS MANAO: terima kasih pula kami sampaikan kepada Tim Penasihat Hukum yang telah menanggapi Dakwaan kami tertanggal 03 Mei 2023 dengan Eksepsi tertanggal 23 Mei 2023.

Sebelum kami masuk dalam tanggapan kami, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam menanggapi Nota Keberatan/ Eksepsi dari Penasihat Hukum, kami selaku Penuntut Umum hanya akan mengacu dan berpedoman pada ketentuan pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mana sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut telah memberikan batasan tentang macam keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya (Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus terhada Surat Dakwaan.

Eksepsi dan Putusan Peradilan: Lilik Mulyadi, PT. Citra Aditya Bhakti: Bandung: 2012 hal.100), yaitu:

Keberatan tidak berwenang mengadili:
Kompetensi Abslolut Kompetensi Relatif. Keberatan tidak dapat diterima: Bahwa yang dimaksud dengan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima bilamana, dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum ada hubungannya dengan Ketidakwenangan Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa (P. A. F. Lamintang: Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi Edisi Kedua: Sinar Grafika: 2010: hal.344- 350), yang mana ketidak wenangan tersebut mencakup
tidak adanya pengaduan dari orang yang berwenang mengadu menurut undang-undang mengenai terjadinya suatu delik aduan (krahctdelicten). b. Adanya daluwarsa hak menuntut sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHP

Adanya unsur ne bis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 76 KUHP. d. Adanya Exeptio Litis Pendetis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)

M. H. Tirta Amidjaja dan S. M Amin dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus terhada Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Lilik Mulyadi, PT. Citra Aditya Bhakti: Bandung: 2012 hal. 105) 3. Keberatan Surat Dakwaan harus dibatalkan.

Bahwa jenis Eksepsi/ Keberatan ini dapat diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, bilamana dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dapat dianggap obscuur libel (kabur), confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan).. (M. Yahya Harahap: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali: Sinar Grafika: 2013; hal, 129) Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka: (formil)
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. (syarat materil)

Dalam tanggapan ini, kami selaku Penuntut Umum tidak akan menguraikan lebih lanjut lagi mengenai ketentuan perundangan dan / atau doktrin serta yuriprudensi yang kami jadikan acuan dan pedoman dalam menyusun tanggapan ini, karena pada prinsipnya dasar dan acuan yang kami pakai sebagai pedoman dalam menyusun tanggapan ini adalah sama dengan dasar dan acuan yang dipakai oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatannya.

Sehingga dengan demikian kami akan langsung pada tanggapan kami terhadap pokok eksepsi yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Setelah membaca dan mencermati pokok-pokok pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana termuat dalam Nota Eksepsi/ Nota Keberatannya, disini pun kami tidak akan menanggapinya secara panjang lebar, sebab kami berkesimpulan bahwa pokok-pokok keberatan dari terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa sebagian telah menyentuh materi pokok perkara yang mana hal tersebut baru akan dibuktikan nanti dalam sidang pemeriksaan pembuktian materi perkara.

Adapun keberatan dalam eksepsi terdakwa melalui Penasihat Hukum mengenai pendampingan Penasihat Hukum kepada terdakwa pada tingkat penyidikan dengan dasar hukum pasal 56 ayat (1) KUHAP tanggapan kami Jaksa penuntut Umum bahwa Tim Penasihat hukum terdakwa tidak membaca secara cermat isi dari pasal 56 ayat (1) KUHAP dimana kami uraikan kembali isi pasal 56 ayat (1) KUHAP tertulis ” dalam hal tersangka atau terdakwa di sangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereja yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka,” ujarnya.

Bahwa melihat uraian pasal 56 (1) KUHAP di atas di hubungkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang di dakwakan Jaksa penuntut umum kepada terdakwa yaitu kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan dan terdakwa tidak masuk dalam kategori mereka yang tidak mampu sesuai dengan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP maka sepsi terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tidak berdasar dan patut kami tolak. Demikian tanggapan kami terhadap Nota Keberatan/ Eksepsi terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa kami akhiri disini.

Majelis Hakim yang Terhormat. Tim Penasehat Hukum yang kami hormati,
sidang yang kami muliakan.

Berdasarkan uraian tanggapan kami tersebut diatas, maka alasan-alasan sebagaimana dalam Nota Keberatan / Eksepsi terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum menurut kami, tidak dapat dipertahankan lagi dan “haruslah ditolak”, selanjutnya kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan Menyatakan menolak untuk seluruhnya Nota Keberatan / Eksepsi terdakwa NIKODEMUS MANAO melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang telah disampaikan pada persidangan hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. 2. Menyatakan menerima Surat Dakwaan Kami tertanggal 03 Mei 2023 No. Reg. Perkara PDM-14/ SOE/04/2023.
Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NIKODEMUS MANAO tetap dilanjutkan.

Demikian tanggapan dan pendapat kami Jaksa Penuntut Umum atas Nota Keberatan /Eksepsi terdakwa NIKODEMUS MANAO yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa

Replik JPU atas eksepsi PH Nikodemus Manao dan atas replik JPU tersebut, PH Nikodemus Manao tetap pada eksepsinya,yakni JPU dalam dakwaannya eror in persona( salah tangkap orang/salah tangkap pelaku yang sebenarnya dan adanya rekayasa penyidikan dan prapenuntutan oleh polisi dan jaksa melalui penbujriqb pasal 56 dan 114 KUHAP ujar tim penasehat hukum Viktor. E.M.SH.

Dan lanjutnya bahwa tidak lengkap penyidikan terhadap para saksi TKP dan hal itu di nilai telah melanggar syariat formil eksepsi jelasnya.

Dalam pantauan awak media melalui via WA kuasa hukum,Dyonisius F.B.Rosari Opat SH mengatakan bahwa menurut ketentuan pasal 56 dan 114 KUHAP, juga pasal 156 KUHAP dan143 KUHAP tentang eksepsi formil dan materil(obscuur liblei) tentang uraian peristiwa hukum yang tidak jelas, tidak cermat, tidak tepat,dan tidak terang,atau dengan kata lain tidak bersih fakta hukumnya, ungkap tim penasehat hukum
Viktor E.M.SH
Ridwan T .SH
DYONISIUS F. B.R.Opat SH.

YM/Tim NTT/