Belum Miliki Ijin, Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit UD. Jaya Bersinar Sudah Beroperasi, Ini Kata Ketua LSM KPK Nusantara.

Pelalawan || Suarafaktual.Com
Viralnya pemberitaan di media online terkait perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar, yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang diduga belum miliki Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan, (IUP-P) namun sudah beroperasi.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Gomgom Supriadi Simanjuntak.
Kepada media Suarafaktual.com, Gomgom mengatakan sangat menyayangkan ada Perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, namun tidak taat aturan.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusahaan pengolahan brondolan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan namun tidak taat terhadap aturan yang ada, yaitu melakukan pengolahan minyak kelapa sawit tanpa memiliki IUP-P. Apalagi kita dengar salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Seharusnya, oknum Anggota DPRD tersebut memberikan contoh yang baik bagaimana berusaha yang benar, sehingga ke depan para investor yang mau berusaha di Kabupaten Pelalawan mentaati aturan dan regulasi yang ada, bukan malah terkesan mendukung sesuatu yang salah,” ucap Gomgom, di Kantornya di jln Tengku Said Abdul Rahman Terusan Baru Pangakalan Kerinci. Senin (14/08/2023)
Pada kesempatan tersebut, Gomgom meminta agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan UD. Jaya Bersinar yang diduga tidak taat pada aturan yang berlaku.
“Untuk itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan UD. Jaya Bersinar, sehingga kedepannya menjadi contoh terhadap perusahaan yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pelalawan,” ucap Gomgom menegaskan
Dalam pemberitaan sebelumnya pada hari. Jumat. 12 Agustus 2023, Kadis DPMPTSP Budi Surlani menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.
Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti : PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya
“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan. (Tim)