Diduga Belum Kantongi Ijin Pabrik Kelapa Sawit Milik Perusahaan UD. Jaya Bersinar Sudah Beroperasi

Pelalawan || Suarafaktual.Com
Perusahaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik UD. Jaya Bersinar yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, diduga belum miliki Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan, (IUP-P), namun sudah beroperasi.

Informasi tersebut dihimpun dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Kepada awak media menjelaskan, kalau pabrik tersebut sudah mulai beroperasi.

“Iya, Pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, dan bahkan dari desa kami ada tujuh orang yang bekerja di pabrik itu, “ujarnya

Mendapat informasi tersebut beberapa awak media langsung turun ke lokasi, pada. Hari Jumat (11/08/2023).

Di Lokasi terlihat bagunan pabrik sudah berdiri dan terlihat asap membubung keluar yang diduga berasal dari boiler pengolahan pabrik kelapa sawit milik, UD. Jaya Bersinar.

Untuk mendapatkan informasi, awak media Suarafaktual.com melakukan konfirmasi kepada Nazaruddin Arnas yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang namanya disebut -sebut sebagai pemilik dari Perusahaan UD. Jaya Bersinar.

Kepada awak media Nazaruddin Arnas saat dikonfirmasi Sabtu. 12 Agustus 2023, membantah kalau pabrik tersebut adalah miliknya.

“Kalau punya saya sih bukanlah, tapi saya sedikit ada saham disana,” terangnya.

Ketika ditanya terkait Ijin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Perusahaan UD. Jaya Bersinar, konfirmasi Awak media Suarafaktual, hanya dibaca namun tidak mendapat tanggapan sekalipun sudan centang biru.

Menindak lanjuti informasi, awak media Suarafaktual.Com melakukan konfirmasi langsungĀ  kepada Kepala Dinas DPMPTSP Budi Surlani, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, Budi Surlani menjelaskan kalau pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.

“Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti : PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya

“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan. (Tim)