Belum Genap 2 Bulan Bertugas, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal H Pasaribu,SH.MH Bersama Tim Berhasil Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan ke Tahap Penyidikan

Samosir || Suarafaktual.com
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu,SH.MH yang baru bertugas belum genap dua bulan di Kejari Samosir lakukan langkah cepat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Pengasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.MH , Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi,SH.,MH dan tim penyelidik Kejari Samosir saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejari Samosir jalan Dr.Hadrianus Sinaga Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara , Rabu (19/10/2022).

“Setelah tim melakukan penyelidikan diantaranya pengumpulan data , bahan dan keterangan serta telah melakukan ekspose bersama tim , telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.

Kajari Samosir mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp.6.129.000.000,-

“Kami yg telah memeriksa 14 saksi dari unsur pihak swasta maupun dari dinas-dinas terkait. Peningkatan status ini sesuai dengan surat perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022,” jelas Andi Adikawira Putera,SH.,MH.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa Direktur CV. Nabila saudara HS , PPK Dinas PUPR Samosir Saudara SS.

“Dari hasil audit pemeriksaan yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa keuangan) ada kerugian negara sekitar Rp.500 juta. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan kami kemungkinan lebih dari angka tersebut namun untuk jumlah pastinya akan kita sampaikan nanti. Dan jumlah perkiraannya sudah kami kantongi datanya,” terang Kajari Samosir tersebut.

“Kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Dan tentu kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocence,” tutup Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.

(M.Y.K.Simanjuntak)