YPPLHI Akan Laporkan PT Inti Indosawit Subur ke Polres Pelalawan Atas Dugaan Perusakan DAS Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci

PELALAWAN – Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci yang diduga melibatkan aktivitas operasional PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) ke Polres Pelalawan.

Ketua YPPLHI, Siswanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen, data lapangan, serta bukti pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar laporan resmi. Menurutnya, dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan DAS tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai serta berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya dari sumber daya air.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan perusakan DAS Sungai Empang Kerinci dan Sungai Kerinci ke Polres Pelalawan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi,” ujar Siswanto kepada media suarafaktual.com, Kamis (18/06/26)

YPPLHI menilai kawasan DAS memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mengendalikan banjir, mencegah erosi, serta menjaga kualitas dan ketersediaan air bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kawasan tersebut harus dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melapor ke kepolisian, YPPLHI juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan lembaga pengawas lingkungan lainnya, guna memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi DAS yang diduga mengalami kerusakan.

PT Inti Indosawit Subur merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan dan merupakan bagian dari grup usaha Asian Agri. Perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah memberikan klarifikasi atas sejumlah isu lingkungan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan kondisi Sungai Kerinci, dengan menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Inti Indosawit Subur terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan YPPLHI. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

YPPLHI berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.