Diduga Perusahaan Perkebunan CV Sahabat Jaya Lakukan Perusakan DAS Sungai Kiyab : Kadis DLH Kita Akan Segera Cek

Pelalawan || Suara Faktual.Com –
CV Sahabat Jaya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang beralamat di Desa Kiyab Jaya Kec Bandar Seikijang, diduga kuat melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara menanami kelapa sawit disepanjang Daerah Aliran sungai

Informasi tersebut didapatkan dari laporan Masyarakat Desa Kiyab Jaya yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Perusahaan CV Sahabat Jaya telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami Kelapa Sawit di sepanjang Sungai Kiyab. Mendapatkan informasi tersebut PENGURUS Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia ini beserta dengan Tim melakukan penelusuran ke lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapangan diduga kuat bahwa CV Sahabat Jaya telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Kiyab. Padahal didalam izin perkebunan maupun AMDAL telah diatur tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia, Siswanto. S.Sos, mengatakan bahwa, CV Sahabat Jaya tidak ramah lingkungan dengan menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai, dan terkait hal ini CV Sahabat Jaya bisa dikenakan sanksi pidana karna telah melanggar Peraturan Pemerintah

Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti menanami pohon sawit di sepanjang aliran Sungai dapat dipidana dengan Pasal 42 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan didaerah tersebut.

Maka dalam hal ini kita meminta Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya

Katanya lagi” Efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan, sebutnya.

Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.” Ucap Siswanto mengakhiri.

Eko Nopitra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan saat di konfirmasi, pada Hari Senin (21/07/2025), terkait dugaan pengerusakan DAS Sungai Kiyab yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan CV Sahabat Jaya, menegaskan akan segera Cek kelapangan.

“Iya, terkait hal ini kita akan cek kalau memang seperti itu jelas melanggar aturan terkait DAS,” ujarnya

Bahkan ketika awak media mempertanyakan konsekuensi atas dugaan pengerusakan DAS yang diduga dilakukan oleh CV Sahabat Jaya Eko mengatakan akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Terkait konsekuensinya tentu kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya..