Tim 11 Kecewa Manager PT. GMR Ingkari Janji, Masyarakat Akan Tutup Akses .

Rohil – Suarafaktual.com
Dianggap ingkar akan janjinya  yang sudah dikoordinasikan antara pihak masyarakat maupun tim 11 dan Manager Perusahaan PT. Gunung Mas Raya ( GMR) yang akan mengadakan pertemuan di Divisi IV perusahaan tersebut, yang keberadaannya di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, sehingga menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat 4 Desa, yaitu Desa Lenggade Hulu, Desa Teluk Pulau Hulu, Desa Teluk Pulau Hilir dan Desa Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir  Provinsi Riau.

Menurut keterangan Abd Rais perwakilan masyarakat dan tim 11 bahwa sebelumnya antara dirinya dan Manager perusahaan sudah melakukan kesepakatan lewat telepon seluler untuk mengadakan pertemuan. Kesepakatan tersebut dilakukan dikantot Perkebunan Divisi IV PT. GMR pada hari Sabtu 20/08/2022 $ekira pukul 11.00 wib .

Dengan dasar perjanjian tersebut Abd Rais dengan masyarakat tergabung tim 11  didampingi Kepala Desa Lenggade Hulu  Sugeng Eko S. SE dan Kepala Desa Teluk Pulau Hilir Syahril hadir memenuhi perjanjian pertemuan tersebut. Namun pihak Manager perusahaan berhalangan tanpa alasan jelas dan memerintahkan Assisten lapangan Divisi IV ( Empat ) Andika Harahap mewakili  pertemuan tsb.

Dari hasil pertemuan tersebut yang dilaksanakan di Aula pertemuan Divisi IV PT. GMR, Sabtu. (20/08/2022), terkesan alot dan ketidak jelasan jawaban Assisten Andika Harahap mewakili perusahaan dalam menjawab pertanyaan masyarakat maupun tim 11 dengan alasan tidak bisa membuat satu keputusan dikarenakan dirinya seorang bawahan, namun dirinya bisa melanjutkan hasil pertemuan tersebut kepihak atasannya.” Jawabnya dengan jelas.

Ketika Abd Rais mempertanyakan  keabsahan keadministrasian managemen  perizinan operasional perusahaan , Andika Harahap juga tidak dapat menjawab secara relevan bahkan mengatakan, itu yang tau pihak managemen kantor di Pekan Baru, sebutnya sedikit nada bahasa bingung dan itu bukan kewenangan saya,” paparnya.

Dikarenakan tidak adanya kepastian jawaban mengingat pihak perusahaan telah ingkar janji terutama merujuk akan perjanjian masyarakat dan pihak perusahaan yang sudah ditanda tangani  secara bersama yang melibatkan unsur pimpinan kecamatan ( Upika ) Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang masing masing membubuhkan tanda tangan  yang terdiri dari Manager dan Asisten  Perusahaan, Camat, Kapolsek, Dan Ramil Kec.Rimba Melintang, serta perwakilan  masyarakat desa sekitar kawasan  perbatasan PT. GMR telah dilanggar oleh pihak PT. GMR akan isi perjanjiannya , maka masyarakat tidak memberikan izin atau menutup akses jalan wilayah perkampungan masyarakat yang dilintasi perusahaan PT. GMR untuk mengeluarkan produksi buah TBS nya.

H. Nasri mantan Humas PT. GMR Divisi IV  yang merupakan masyarakat sekitar Desa perbatasan perusahaan PT. GMR bersama masyarakat lainnya, perwakilan tim 11 meminta kepada perusahaan untuk  dapat membuktikan keabsahan perizinan  perusahaan secara bukti sah sesuai prosudural legilitasnya.

Ditambahkannya, saya meragukan  perizinan perusahaan ini dikarenakan  dilokasi area PT. GMR kok ada patok  kehutanan yang menuliskan arti Hutan Produksi. (HP). Ini yang membuat kami yakin bahwa PT. Ini belum sesuai prosudural perizinannya. Sedangkan perusahaan ini sudah cukup lama beroperasional kok baru sekarang ada patok kehutanan yang menyatakan Hutan Produksi (HP) di wilayah lokasi perusahaan PT.GMR, berarti ini masih kawasan hutan, kok bisa ditanam sawit yang dimiliki perusahaan ini ada apa, ?.” sebutnya dengan penuh tanda tanya.

Dari hasil pertemuan ini terpantau awak media bahwa masyarakat meminta maupun tim 11 mulai hari, Sabtu. 20/08/2022 hingga adanya kejelasan hukum tentang perizinan Perusahaan perkebunan sawit PT. GMR Divisi IV secara sepakakat tidak memberikan izin PT. GMR mengeluarkan Produksinya melintasi akses jalan yang dikuasai masyarakat atau perkampungan/ pemukiman masyarakat

Kepala Desa Lenggade Hulu Sugeng Eko S. SE mengatakan kepada awak media menyebutkan, dirinya juga merasa aneh melihat adanya patok kehutanan yang membuktikan Hutan Produksi ( HP) diwilayah perusahaan PT. GMR. Ini patut dilakukan penelusurannya secara kepemerintahan nantinya. Hal ini juga akan kita sampaikan secara resmi ke Bupati Rohil termasuk pertemuan hari ini. Kali ini kita akan lakukan tindak lanjut sampai ke pusat dan kita akan mengacu arahan Bupati nantinya,” Sebut nya secara tegas