Miris.!! Diatas Lahan Kebun PT. GMR Ada Patok Kawasan Hutan Produksi
Rohil – Suarafaktual.com
Abdurrahman warga Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, pemilik lahan seluas lebih kurang 11 hektare menuding pihak Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya. (PT. GMR) yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terkesan telah melanggar Undang Undang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikatakannya sejak dirinya melayangkan gugatan perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. GMR yang mencaplok tanahnya seluas lebih kurang 11 hektare ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) hingga berlanjut ke tingkat Banding dan Kasasi, dirinya menemukan banyak kejanggalan saat melakukan peninjauan ulang dirinya di lokasi objek perkara Kamis. (18/08/2022).
Diketahui selama proses persidangan objek lahan terperkara yang sudah berisi kebun kepala sawit tidak di kelola dan di panen oleh pihak perusahaan, namun saat ini pihak Perusahaan sudah melakukan kegiatan pengelolaan dan dugaan pemanenan terhadap lahan tersebut. Padahal Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam putusan nya tidak ada menyatakan bahwa lahan objek perkara adalah sah milik Perusahaan tersebut. Terkait hal ini Abdurrahman mengatakan bahwa upaya hukum untuk memperjuangkan haknya masih ada dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Saat Abdurrahman dan beberapa awak media yang turun kelapangan, pihak PT. GMR telah melakukan kegiatan perawatan dan patut diduga telah melakukan pemanenan terhadap pohon sawit diatas objek perkara.
Bukan itu saja perbuatan dan kejanggalan yang ditemukan di lapangan menurut Abdurrahman secara jelas mengatakan, bahwa sewaktu sidang lapangan bersama hakim PM.Rphil ada beberapa Patok beton milik BPN berwarna Biru, saat ini patok BPN ini sudah berubah menjadi warna merah, dan patok dengan nomor 17 berganti menjadi patok nomor 14, “Apa maksud nya ini.” ujar Adurrahman kepada awak media saat itu dengan sekilas wajah curiga sambil memperlihatkan foto patok berwana biru saat sidang lapangan sebelumnya.
Ingin menanyakan alasan tindakan perusahaan yang melakukan kegiatan diatas objek perkara dan perubahan Patok dan Warna patok, Abdurahman bersama awak media mendatangi kantor divisi 4 PT. GMR yang tidak berapa jauh dari objek sengketa, namun dikantor tersebut hanya ditemukan karyawan Kerani I yang tidak bisa menjelaskan hal tersebut .
Hal yang mencurigakan lagi, saat awak media sedang berada di kantor, tepat di depan kantor divisi 4 terlihat patok berwarna putih yang dibuat oleh pihak Kehutanan yang bertuliskan Hutan Produksi T (HP).
“Abdurrahman dan awak media saat itu menjadi curiga, mengapa didalam lahan perkebunan PT. GMR yang sudah ada patok BPN, namun ada juga Patok Kehutanan yang menyatakan lahan tersebut Kawasan Hutan Produksi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media Suarafaktual.com. Upaya membongkar kebun Bodong milik PT. GMR Devisi 4 Teluk Pulau, Rokan Hilir sedang bergulir. Tim 11 bentukan pemerintah Desa dan utusan perwakilan masyarakat hingga kini terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan DPRD Rokan Hilir, yang segera menjadwalkan hearing.bahkan tim 11 telah melayangkan somasi kepada PT. GMR. namun belum ada balasan.
Dijelaskan, dalam pemberitaan tersebut Tim 11 mempertanyakan legalitas sekitar 615 hektar lahan kebun perusahaan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Menurut Haji Nasar mantan Humas PT. GMR bahwa kebun-kebun tersebut melintasi lahan milik masyarakat empat Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu setelah adanya tugu patok yang dibangun oleh Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) di areal kebun tersebut, maka lebih meyakinkan kecurigaan masyarakat kuat bahwa kejelasan hukum PT. GMR yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit patut diragukan tentang HGU maupun perizinan lainnya,” ucapnya dengan jelas.
Liputan : Aminuddin.