5 Bulan Lebih Tak Bersidang, Ruang Sidang PN Rantauprapat Kelas I B di Kota Pinang Seperti Mati Suri

Kota pinang || suarafaktual.com

Ruang sidang atau tempat sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat kelas I B yang ada di jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah 5 (lima) bulan lebih tidak ada aktivitas persidangan sehingga membuat rasa keadilan ditengah masyarakat tidak begitu hadir untuk wilayah Labuhanbatu Selatan khususnya Kota Pinang.

Pasalnya, dengan tidak adanya aktivitas persidangan masyarakat tidak dapat mengikuti bagaimana seharusnya persidangan itu berjalan. Dari pantauan awak media pada hari Kamis tanggal 11/08/2022 yang seharusnya jadwal Persidangan di Kota pinang, akan tetapi terlihat tidak adanya aktivitas disekitar tempat persidangan tersebut.
Ketika awak media mencoba menanyakan kepada penjaga tempat sidang tersebut melalui sambungan telepon keluarganya, beliau membenarkan bahwa sudah lama tidak ada sidang. “Memang sudah lama nggak ada sidang lagi disini bang,” ucapnya diseberang telpon.

Keadaan tersebut membuat seorang warga masyarakat bernama Asiep Munandar Saleh SP (lk/28 thn) warga Kota Pinang bersama rekan-rekannya pada Kamis (18/08/2022) melaporkannya kepada Pengadilan Tinggi (PT) di Medan secara lisan yang diterima langsung oleh Humas PT Sumut Bapak JB. Tobing.

“Saya bersama rekan-rekan melaporkan secara lisan ke Pengadilan Tinggi Medan bahwa sudah hampir 5 bulan lebih tidak ada aktivitas Persidangan ditempat sidang kota pinang sehingga membuat tempat sidang tersebut menjadi terlihat semak oleh rerumputan dan ruang sidangnya sepertinya sudah dihuni oleh makhluk lain,” ucap Asiep.

Asiep mengatakan bahwa setelah mereka melaporkan secara lisan ke PT Medan, Pengadilan Negeri Rantauprapat langsung menggelar sidang ditempat persidangan Kota Pinang pada hari itu juga

“Setelah kita laporkan secara lisan, PN Rantauprapat langsung menggelar sidang disitu (tempat sidang di Kota Pinang _red) yang kami nilai sangat baik dan mengapresiasinya sehingga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan merasakan adanya kehadiran pengadilan dan keadilan di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya ini,” sebut Asiep Munandar Saleh SP yang juga sebagai ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Namun sangat disayangkan ketika Humas PT Medan bapak JB Tobing ketika menghubungi melalui telepon Pelaksana Tugas Ketua PN Rantauprapat Bapak Tomi Manik mengatakan bahwa sering diadakan sidang ditempat tersebut.

“Baru dua Minggu yang lalu kami sidang di Kota pinang kata pak Tomi Manik melalui telepon pak Tobing dan itu kami dengar langsung, sementara dari pantauan kami di Kota Pinang tidak ada aktivitas Persidangan ditempat itu dua Minggu yang lalu bahkan beberapa bulan yang lalu. ini kan menjadi asumsi yang kurang baik bagi beliau sebagai pimpinan di PN Rantauprapat,” ucap Asiep Munandar.

Pelaksana Tugas Ketua PN Rantauprapat Bapak Tomi Manik ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan kepada awak media bahwa sidang masih dilakukan secara online atau daring dan kurangnya anggaran operasional.

“Kita tetap sidang bang tapi secara online dan anggaran operasional yang ada kurang mencukupi untuk kita melakukan persidangan setiap minggu di Kota Pinang bang,” ucap pak Tomi Manik kepada wartawan yang hadir diruang kerjanya.

Beliau juga mengatakan bahwa kurangnya personil yang ada membuat mereka harus membagi waktu.

“Kami harus bagi waktu juga bang karena di Rantauprapat juga penuh jadwal sidangnya,” terang beliau.

Harapan masyarakat semoga dengan adanya ruang sidang di Kota Pinang dapat dipergunakan secara maksimal sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya Pengadilan dan keadilan di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(M.Y.K.S/Team)