Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit Divonis Hukuman 1 satu Tahun Penjara
Pelalawan || suarafaktual.com
Terhadap perkara Pencurian kelapa sawit, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Ahmad Suka Eli Zai, alias Zai Bin Mareti Zai (Alm) yang melanggar ketentuan Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kepada media ini. Rabu, (15/06/2022) Kejari Pelalawan. Silpia Rosalina, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Fusthatul Amul Huzni, S.H. menjelaskan, “berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Ahmad Suka Eli Zai pada awalnya disuruh oleh saksi Anto untuk membersihkan sebuah lahan yang dibatasi oleh sebuah parit gajah dengan kebun milik PT. Inti Indosawit Subur.
Melihat kondisi tersebut, keesokan harinya terdakwa mengajak Saksi Yafati Zai, Zega dan Halawa untuk melakukan pemanenan terhadap Kebun milik PT. Inti Indosawit Subur tanpa sepengetahuan pihak PT. Inti Indosawit Subur dan tanpa sepengetahuan saksi Anto pula, terdakwa menyuruh saksi Yafati Zai, Zega dan Halawa untuk menggunakan kendaraan milik saksi Anto yang sedang terparkir di ruko milik saksi Anto.
Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa meminta Saksi Yafati Zai, Zega dan Halawa untuk melakukan pemanenan serta melansir sawit. Ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Security PT. Inti Indosawit Subur,” ucap Fusthatul menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara, barang bukti yang ada pada perkara a/n Ahmad Suka Eli Zai meliputi 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit 910 kg, 1 (satu) unit mobil roda empat merk Mitsubishi pick up Strada dengan Nomor Polisi BK 8263 EU warna abu perak metalik dengan nomor rangka
MMBENKA40DD045881 dan nomor mesin 4d56CUCEK7652, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, 1 (satu) buah tojok, dan uang tunai Rp.2.867.410 (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh rupiah).
Lanjutnya, oleh karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah mencukupi unsur, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa,
Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana badan 1 (satu) tahun penjara. Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima,” ujar Kasi Intelijen menerangkan . (Redaksi)