Pabrik Sawit PT. IIS Kebun Buatan Diduga Sengaja Membuang Limbah Berwarna Hitam Pekat dan Berbau Busuk,

Pelalawan – Suarafaktual
Pabrik Kelapa Sawit PT. Inti Indosawit Subur Kebun Buatan yang terletak di Desa Delik Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, diduga tidak memiliki sistem Penanganan limbah yang baik, pasalnya terlihat air hitam pekat berbau busuk di lokasi perkebunan.

Menerima informasi dari masyarakat pada hari, Jumat tanggal 14 April tahun 2023, beberapa awak media langsung turun ke lokasi tempat terjadinya dugaan pencemaran.

Berdasarkan petunjuk dari warga yang tinggal di perumahan perusahaan yang berjarak lebih kurang 0,5 KM dari lokasi, ditemukan pengaplikasian limbah pabrik PT. IIS kurang tertata dengan baik.

Di lokasi terlihat limbah pabrik berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma bau busuk di area  perkebunan. Bahkan terlihat tanggul buatan yang terbuat dari tanah yang diisikan ke dalam goni karung guna untuk menghambat air limbah yang berwarna hitam pekat dan berbau busuk agar jangan mengalir ke Anak Sungai Godung.

Namun menurut warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Jika air hujan turun luapan dari parit-parit ini langsung menuju anak sungai Godung yang mengalir menuju Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan”,” pungkasnya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL-Indonesia) Siswanto, S.Sos, Ketika dimintai tanggapannya di Pangkalan Kerinci, Sabtu (15/04/2023), mengatakan, hal tersebut bukan kali ini saja terjadi.

“Terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Inti Indosawit Subur grup Asian Agri bukan hanya kali ini saja terjadi, untuk itu kita selaku penggiat lingkungan meminta Pemerintah untuk menindak dengan tegas PT. Inti Indosawit Subur sehingga perusahan ini tidak bermain-main dengan persoalan lingkungan,” ucapnya menegaskan.

Siswanto mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Lebih lanjut, Siswanto menuturkan RUUHP menggunakan rumusan sanksi pidana berupa pidana penjara yang bisa dikonversi menjadi pidana denda. Ini terdapat pada Pasal 374.

“Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ujar Siswanto menuturkan.

Ahmad Topik, selaku Humas Asian Agri ketika dikonfirmasi oleh Media Suarafaktual.Com terkait adanya dugaan pencemaran yang terjadi pada hari Jumat 14 April 2023, sampai berita ini di publish belum ada tanggapan.

KTU Pabrik Sawit PT. IIS Kebun Buatan Hendro Simatupang, ketika di konfirmasi, menjelaskan adanya pipa limbah yang pecah.

“Pipa pecah ini pak, ini tidak ada mengalir ke aliran air. Pipanya sudah kami perbaiki pak,” ucapnya menjawab konfirmasi awak media Suarafaktual.

(Tim)