Kompolnas Angkat Bicara Soal Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen Autentik Dana Bos SMTK Arastamar Soe
SOE-NTT|suarafaktual.com
Kompolnas, Poengky Indarti, angkat bicara mengenai lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen outentik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMTK Arastamar SoE oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Menurut Poengky, lambannya penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen outentik Dana BOS SMTK Arastamar SoE yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar SoE Potifar Pinis, sudah sepatutnya dilakukan proses hukum dan tidak ada alasan bagi penyidik untuk lamban dalam menangani kasus tersebut.
“Jika pelapor/ Korban menduga penyidik tidak profesional dalam menangani laporan, maka pelapor dipersilahkan melaporkan kepada pengawas internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi,” katanya
Menurut dia, pelapor juga dapat melaporkan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e- Laporan Kompolnas, atau melalui email disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto copi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi Ke Polda NTT setelah menerima pengaduan dan bukti-bukti pendukung.Terimakasih,” ujar Poengky
Ketua Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (YASABAS) Cabang TTS, Margarita Ottu, S.Pd., M.Pd.K melalui rilisan tertulis yang diterima tim media ini, Selasa, 15/11/2022 menyatakan, pihaknya telah mengadukan lambannya proses penanganan laporan dugaan TP Pemalsuan Dokumen Autentik oleh Penyidik Polres TTS ke Kompolnas Republik Indonesia.
“Kami sudah mengadukan lambannya penanganan laporan kami oleh penyidik Polres TTS ke Kompolnas RI, dan besok akan kami kirim bukti-bukti pendukung terkait laporan kami,” ungkap Ottu
Masih menurut Ottu, Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres TTS sejak Februari 2022. Atas laporan kasus tersebut kemudian penyidik Tipiter Polres TTS melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Pada bulan September 2022 kasus pemalsuan ini dialihkan dari Tipiter ke Tipidum tanpa alasan yang diberikan oleh penyidik kepada kami selaku pelapor/korban.
“Pengalihan kasus dari Penyidik Tipiter Ke Penyidik Tipidum tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pelapor/ korban. Penyidik juga tidak pernah menjelaskan perkembangan/ progres penanganan laporan kami, sudah sejauh mana prosesnya. Kami berharap penyidik berlaku profesional dalam menangani kasus ini, setidaknya kami diberi surat SP2HP terkait perkembangan kasus yang kami laporkan,” tutup Ottu
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, belum berhasil di konfirmasi.
( RA/YM/TIM NTT)