Ada apa..? vonis Hakim Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Rohil – Suarafaktual.com
Para awak media di Rohil Riau sedikit terkesan terhadap tidak menampakkan efek jera kepada terdakwa dengan Vonis hakim terhadap perkara tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahman alias Aman warga Kepenghuluan Sei. Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Terdakwa Rahman alias Aman diketahui sebelumnya pada hari, Rabu (2/11/2022) dituntut oleh JPU Kejari Rohil Wendy Efradot Sihombing, SH, terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan pidana 8 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada, Senin (14/11/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Erif Erlangga., SH, dan anggotanya Aldar Valeri., SH, dan Nora, SH, memutus dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahman alias Aman sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara .
Data vonis ini diperoleh awak media dari Website Resmi, Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Selasa, 15 November 2022. Dimana dalam amar putusan hakimm menyatakan bahwa, terdakwa Rahman alias Aman bin Uber terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan kedua; Oleh karena itu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan.
Atas putusan ini terkesan para pelaku tindak pidana Narkotika yang sudah ditetapkan terdakwa, tidak menampakkan efek jera dalam hal ini, harapan awak media selaku sosial kontrol kiranya pihak hakim yang memegang perkara untuk lebih jeli dan teliti untuk memberatkan, bukan meringankan sesuai pasal yang dilakukan secara maksimal bukan minimal.***(Aminuddin)