Kejari Samosir Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Docking KMP Sumut I dan II TA 2020
Suarafaktual.com||Samosir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan 3 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance And Supplier) pada PT. ##PPSU untuk kegiatan Docking KMP Sumut I dan P Sumut II di Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam keterangan pers nya , Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.,MH, membenarkan tentang penetapan tersangka tersebut.
“Pada hari ini benar Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AMN selaku mantan Direktur Utama PT. PPSU, AS selaku Direktur PT. Sea Asih Liner dan ETK selaku rekanan AS,” ujar Kajari Samosir, Jum’at (21/07)2023).
Ditambahkan oleh Kajari Samosir untuk mempercepat proses penyidikan kepada 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Terhadap 3 Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan terhitung tanggal 22 Juli sampai 9 Agustus 2022. Dalam perawatan Docking itu ada yang fiktif dan ada juga yang double anggaran sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaksanaannya dan tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan perhitungan resmi untuk kerugian negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut sebesar Rp.734.333.000,” sambung Kajari Samosir.
Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.,MH, menambahkan bahwa penahan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas nama tersangka AMN.
Nomor : Print-04/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas nama Tersangka ETK, dan Nomor : Print-05/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas nama Tersangka AS.
“Tersangka AMN selaku Mantan Direktur Utama PT. PPSU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-01.b/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-136/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Tersangka AS selaku Direktur PT. Sea Asih Liner (SAL) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-03./L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-138/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Dan tersangka ETK selaku rekanan AS., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli dan Surat Penetapan Tersangka 2023 Nomor: Print-137/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023”.terang Kasi Pidsus.
“Tersangka AMN, AS DAN ETK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH.
(MYKS/Team)