Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Dikembalikan ke Kejari Samosir, Kasi Pidsus: Jangan Coba Bermain-main Dengan Korupsi

Suarafaktual.com||Samosir
Tindak pidana Korupsi Dana Desa Tahun anggaran (TA) 2021 yang menjerat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir sebesar Rp.383.896.956 telah dikembalikan oleh keluarga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di jalan Pintu Sona Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu (21/06/2023).

Tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak tanggal 5 Mei 2022 dan ditahan sejak tanggal 5 April 2023 di Polres Samosir setelah ditetapkan sebagai tersangka , kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir.

Dikantor Kejaksaan Negeri Samosir keluarga tersangka mengembalikan jumlah dana yang dikorupsi secara tunai dan telah dihitung oleh Bendahara Kejari Samosir diaula lantai dua Gedung Kejari Samosir.

“Penghitungan yang sebesar Rp.383.896.956 itu terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu yang disaksikan oleh keluarga tersangka dan beberapa wartawan. Dana tersebut sementara ini dititipkan direkening penitipan di Kejari Samosir menunggu persidangan oleh pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.,MH.

“Pengembalian dana tersebut merupakan niat baik dari tersangka dan keluarganya namun hal itu tidak menghapus tindak pidana dalam kasus tersebut akan tetapi dapat memberikan keringanan hukuman. Dan saya katakan jangan percaya jika ada pihak yang mengatakan diluar sana bahwa “bisa mengatur, bisa melobi” itu tidak benar,” tegas Kasih Pidsus Kejari Samosir tersebut.

Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH.,MH, menegaskan bahwa pengembalian tersebut pada dasarnya merupakan tindakan baik dari tersangka dan keluarganya dan dapat meringankan hukuman bagi tersangka.

(M.Y.K.Simanjuntak)