Kejari Labusel Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Suarafaktual.com||Labusel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan mengadakan sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Labuhan Batu Selatan di Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (15/11/2022).
Hadir pada penyuluhan tersebut Kajari Labuhan Batu Selatan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhan Batu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti., SH.MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Muhammad Azhari Tanjung., SH.MH , Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Direktur RSUD Kota Pinang, para PPK dari OPD di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH.MH menjelaskan bahwa setiap PPK ataupun Dinas yang membuat suatu pekerjaan ataupun pengadaan baiknya dilakukan suatu informasi kepada masyarakat ataupun publik.
“Dengan kita membuat atau menempelkan informasi tentang pekerjaan yang sedang dikerjakan, itu sudah termasuk keterbukaan informasi publik dan saudara saudara tidak harus membuat lebih terbuka lagi informasinya dipapan informasi tersebut karena ada batasan informasi yang sifatnya dirahasiakan,” terang Kasi Intelijen Kejari Labuhan Batu Selatan tersebut.
Kemudian Sahbana melanjutkan bahwa setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukan harus sesuai tugas dan fungsinya.
“Sebelum kita melakukan atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tersebut, bapak ibu harus lebih dulu tau dan membaca tugas dan fungsi pekerjaan tersebut dikerjakan atau dilakukan sehingga apa yang kita kerjakan tidak menjadi salah dan bermasalah,” sambung Sahbana.
“Yang terpenting adalah kita harus melakukan pekerjaan itu sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.
Istilahnya lebih baik kita pindah kantor dari pada kita harus pindah rumah,” tutup Sahbana Pilihanta Surbakti, SH.MH.
(M.Y.K Simanjuntak)