Kejari Labusel Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Blok Songo – Kota Pinang

Suarafaktual.com||Blok Songo
Kejari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo SH.MH diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti SH.,MH dan Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Rizky Syahputra, SH menghadiri dan menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Serta Legalitas Formal Kepemilikan Tanah yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Selatan di aula ertemuan lantai 4 Grand Suma Hotel jalan lintas Sumatera Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (10/08/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Padli Tanjung S.Ag, Sekda Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi Marpaung S.STP. M.AP, Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti SH.MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Rizki Syahputra SH, Kepala BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nurdin Nasution S.SIT, PLT.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ir. Rildwan Efendi M.Si , Pimpinan OPD terkait, Camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag mengatakan agar para PJ. Kepala Desa lebih teliti dan cermat terkait permalasahan tanah di desa.

“Lakukan pengecekan ulang terhadap permalasahan didesa terutama terkait tanah desa dan aset desa sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dikemudian hari menyangkut tanah masyarakat maupun tanah di desa,” ujar Wakil Bupati.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekdakab Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi Marpaung S.STP. M.AP.

“Lakukan registrasi dan pencatatan ulang terhadap semua aset desa yang berbentuk tanah baik itu kantor desa, bangunan-bangunan lainnya yang ada didesa termasuk juga jalan sehingga semua aset terdata dengan baik dan Kepala Desa tidak menjadi masalah oleh hukum nantinya,” sebut Sekda.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan sebagai narasumber juga berharap para PJ Kepala Desa dapat memahami undang-undang tentang pertanahan dan aset Daerah.

“Coba para Kepala Desa buka Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2016 sehingga Kepala Desa memahami tata cara dalam membuat pembukuan dan pencatatan aset desa maupun tentang pertahanan yang ada didesa,” terang Sahbana.

“Kalau bapak ibu Kepala Desa ingin berkonsultasi atau bertanya silahkan hubungi kami atau datang langsung ke Kejari Labuhanbatu Selatan, Kami siap menerima bapak ibu untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum atau tentang bagaimana caranya agar masalah pertanahan di Desa dapat diselesaikan atau ada solusinya,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti SH.MH.

(MYKS)