Diduga PT. Surya Bratasena Plantation Langgar PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Pelalawan || Suarafaktual.com
Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia Suswanto.S.Sos, tuding PT Surya Bratasena Plantation telah melanggar PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Kepada awak Media di Pangkalan Kerinci, pada, Selasa 05 November 2024, Suswanto menjelaskan, bahwa sebagaimana tercantum pada PP 38 Tahun 2011Tentang Sungai, Pasal 5 ayat 5, “Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

“Katanya lagi, berdasarkan pasal 10 ayat 1, garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai,” ujarnya.

Sebelumnya Tim YPPLHI telah melakukan investigasi ke lokasi dan ditemukan bahwa PT. SBP diduga telah melakukan pengerusakan DAS Sungai Pangarutan.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YPPLHI kami menduga PT. SBP telah melakukan dugaan pelanggaran di bidang lingkungan diantaranya:

-Melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai Pangarutan (yang dikenal warga dengan Sungai Alam) dengan cara menanami pohon kelapa sawit di daerah DAS tersebut, yang seharusnya dibebaskan minimal 50 meter di kiri kanan sungai dan melakukan penghijauan atas keterlanjuran perusakan DAS tersebut.

-Pembuatan Tanggul batas DAS yang kami duga tidak memiliki izin dari dinas terkait.

-Melakukan alih fungsi ruang dan lahan, yang mana DAS berfungsi sebagai lahan penyangga terhadap sungai yang seharusnya dipertahankan keasliannya, ini justru difungsikan sebagai lahan perkebunan.

Atas tindakan yang diduga dilakukan ole PT. Surya Bratasena Plantation dapat disangkakan melanggar pasal 98 atau pasal 104 jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undangan – undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman bagi yang melanggar pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara dengan denda 10 Milyar rupiah, atau pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak 3 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

“Untuk itu, kami meminta Polres Pelalawan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan agar segera turun ke lokasi.” ucap Suswanto.

Awak media Suarafaktual.com mencoba melakukan konfirmasi terkait pengerusakan DAS yang diduga dilakukan PT. SBP namun sangat disayangksn sampai berita ini diterbitkan, pimpinan PT. SBP, Bapak Candra, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.

(Tim)