Areal IPAL Pabrik PT. Sari Lembah Subur Diduga Berada di Lahan Ilegal, DLH Didesak Mengevaluasi Ijin Lingkungan Perusahaan.

Pelalawan||Suarafaktual.com

Pengelolaan lingkungan yang baik merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali perusahaan kelapa sawit. Salah satu ijin yang wajib dimiliki adalah ijin lingkungan (AMDAL). Ijin lingkungan diberikan pemerintah di atas lahan yang jelas status hak tanahnya.

Namun hal berbeda ditemukan di PKS PT. Sari Lembah Subur Kerumutan. Menurut analisa spasial dari peta HGB perusahaan dan dari website BPN, ditemukan bahwa areal pengolahan limbah cair atau IPAL dari PKS PT. SLS (Anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk) berada di luar HGB maupun HGU perusahaan.

Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Tama salah satu warga mengatakan, indikasi perusahaan melanggar aturan sangat jelas bahwa areal yang digunakan perusahaan untuk mengolah air limbah pabrik diduga tidak ada alas haknya.

“Sangat mengherankan perusahaan sebesar PT. SLS areal limbah tidak ada ijin lahannya” ujarnya.

Jika memang benar areal limbah tidak ada alas haknya berarti pengolahan limbah perusahaan tidak ada ijin lingkungannya, karena ijin lingkungan terbit di atas lahan atau bangunan yang ada alas haknya.

Kabid penataan lingkungan ( Kabid Amdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pelalawan mengatakan,

“Kami akan meminta data alas hak lokasi limbah perusahaan, jika tidak ada alas haknya maka PT. Sari Lembah Subur wajib melakukan addendum ijin lingkungannya, ” ujarnya Kamis, 17 April 2025.

Ketika awak  media suarafaktual.com mencoba mengkonfirmasi Humas PT. SLS, Tora, lewat nomor WhatsApp pribadinya, namun sangat disayangkan sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum bersedia memberikan klarifikasi dan tanggapan atas permasalahan tersebut.