Diduga Mabuk, Oknum ASN PUPR Kabupaten Manggarai Aniaya THL


RUTENG-NTT| suarafaktual.com

Seorang Aparatur Sipil Negara( ASN) pada Dinas PURP Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa harus berurusan dengan hukum, akibat menganiaya rekan kerjanya sendiri.

Amatus Bedi Amadoren (ABA) diduga melakukan penganiayaan terhadap Fransiskus Kristiawan Mesak (FKM), (40), yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemkab Manggarai.

Kepada tim media ini, FKM, menjelaskan bahwa, peristiwa naas yang dialaminya terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

” Kejadian ini terjadi ketika dia ( ABA-red) meminta saya untuk pergi beli rokok sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000, saat itu saya dengan ucapan candaan mengatakan bahwa uang Rp. 60.000 tidak cukup untuk beli dua bungkus rokok. Mungkin dia (ABA) tersinggung, sehingga dia (ABA) memukul saya pada telinga bagian kiri” jelas Fransiskus sembari menunjukan bekas pukulan ditelinga kiri

Kejadian pemukulan terhadap diri nya kata Fransiskus, masih dianggapnya sebagai candaan, namun ketika dirinya meminta uang sebesar Rp. 10000 untuk membeli rokok, kemudian (ABA) memberika uang sebesar Rp. 5000, korban menerimanya sambil tertawa.

” Karena saya tertawa, kemudian dia (ABA) membentak saya sambil berkata ” Kau kenapa ketawa, saya tersinggung kau ketawa. Saya ada uang ini. saya pun menjawabnya bahwa saya tidak tertawa, sambil meminta maaf kepada dia (ABA). Saat itu juga dia (ABA) langsung menendang saya dan memukul saya pada bagian muka sebanyak dua kali” ungkapnya

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, ketika dihubungi tim media ini, Kamis (7/7/2022), mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dari pihak Polres Manggarai.

” Kejadian ini, saya tidak tahu, karena saya tidak ada di kantor. Saya ada urusan keluarga” ungkap Kadis

Ketika disinggung terkait imformasi bahwa pelaku menenguk minuman keras beralkohol (miras) disaat jam dinas hingga menganiaya korban, Kadis membantah bahwa dirinya tidak tahu.

” Dari awal saya sudah wanti-wanti, mereka tidak boleh minum di kantor. tadi mereka minum dikantor atau minum diluar kantor, saya juga tidak tahu” tutur kadis

Selaku Kadis, kata Lambertus, dirinya tidak akan mengintervensi korban yang mengambil keputusan melaporkan kejadian yang dialaminya

” Saya akan berupaya mendamaikan, tetapi kalau kedua belah pihak tidak mau untuk berdamai dan ingin untuk melanjutkan proses hukum ya silahkan” ungkap Kadis

Kadis menegaskan, jika terbukti bahwa stafnya menenguk miras saat jam kerja, maka akan ditindak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku bagi ASN.Tutup Kadis.
(RA-YM-OT/TIM NTT)