Diduga Kuat PT MJMA Lakukan Usaha Perkebunan Tampa Ijin : Pengurus Laskar Prabowo Sebut Akan Bawa ke Rana Hukum

Pelalawan||Suarafaktual.com

Berdasarkan laporan dan hasil investigasi Pengurus DPC Laskar Prabowo 08 masih banyak ditemukan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan namun tidak memiliki perijinan yang jelas. Hal itu disampaikan Ketua Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan melalui Sekretaris nya, Suswanto, S.Sos, pada, hari Selasa (15/07/2025) di Kantor Laskar Prabowo yang berada di Jalan Senantiasa Lantai 4 Hotel HDK di Pangkalan Kerinci.

Kepada awak media Suswanto menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memiliki perijinan yang jelas itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Iya, sangat kita sayangkan disaat sekarang masih ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi ijin, sebagaimana hasil laporan yang diterima pengurus Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan, salah satunya perusahaan yang diduga belum mengantongi ijin adalah, PT. Makmur Jaya Mitra Andalan (PT MJMA), yang dulu bernama, PT. Setia Tani Agung (STA), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebagaimana diketahui, bahwa Perusahaan ini diduga belum mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ini merupakan pelanggaran hukum,” terang Suswanto

Atas temuan tersebut Ketua DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan melalui Sekretarisnya menegaskan akan melaporkan perusahaan perusahaan yang tidak mentaati aturan kepada pemerintah dan kepada penegak hukum agar di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk itu, dalam waktu dekat pengurus DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan akan melaporkan PT. MJMA kepada Pemerintah dan penegak hukum agar di proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ucapnya menegaskan.

Untuk mendapatkan informasi awak media melakukan konfirmasi kepada Pengawas PT MJMA, Bayu, terkait Perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut namun sangat disayangkan Pengawas tidak bersedia menjawab konfirmasi awak Media.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. MJMA maupun PT. Setia Tani Agung.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak pernah Terbitkan Ijin Usaha Perkebunan Atas Nama PT, Makmur Jaya Mitra Andalan, maupun PT. Setia Tani Agung,” terang Budi Surlani

Bahkan lebih lanjut Budi Surlani menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan namun tidak taat aturan akan di tertibkan.

“Nanti kita akan turun dengan Satgas, kita akan tertibkan,” ucapnya dengan tegas.(Tim)