Bendahara Deputi 1 Indonesia LSM KPK Nusantara Arjulis Tuding KUD Delima Sakti dan PT. IIS Berkolaborasi Lakukan Pengelolaan Kawasan Hutan Tanpa Ijin

Pelalawan || Suarafaktual
LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara melalui Bendahara Deputi 1 Indonesia Arjulis, tuding KUD Delima Sakti yang berkantor di Desa Delik dan PT. Inti Indosawit Subur berkolaborasi lakukan Pengelolaan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi (HPK) menjadi kebun kelapa sawit tanpa ijin.

Kepada Suarafaktual.com, Kamis, (12/10/2023), Arjulis mengatakan bahwa pengelolaan kawasan Hutan oleh Koperasi Delima Sakti yang bekerjasama dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) sudah mencapai puluhan tahun.

Tidak tanggung-tanggung, dalam waktu dekat kebun kelapa sawit tersebut akan memasuki masa replanting, artinya, diperkirakan kawasan Hutan yang tidak boleh dijadikan kebun kelapa sawit itu sudah dikelola sekitar 20 tahunan.

“Kita sudah melakukan penelusuran langsung ke kebun Koperasi Delima Sakti, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi diperkirakan hampir seluruh lahan KUD Delima Sakti ini berada dalam kawasan Hutan antara lain, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan titik koordinat : N 00°29’02.9″ E. 101°55’44.2″. dan Hutan Produksi Tetap (HPT),” beber Arjulis.

Lebih jauh diterangkan Arjulis, terdapat beberapa persoalan fatal yang terdapat pada koperasi yang dibawahi Indra Mansyur yang juga anggota DPRD Pelalawan dari Partai Golkar yang saat ini kembali mencalonkan diri.

Diantaranya, kebun kelapa sawit dengan luas lahan sekitar 1500 Hektare (Ha) itu disahkan dengan SK Bupati Pelalawan tahun 2015, beberapa anggota koperasi pada tahun pengesahan SK tersebut merupakan pejabat pemangku kepentingan.

“Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat banyak kejanggalan, diantaranya penguasaan jabatan Ketua koperasi seperti dinasti, dan yang lebih mencengangkan ada nama-nama pejabat dalam SK yang keluar di atas kawasan Hutan tersebut, dan diduga  terdapat beberapa nama anggota koperasi fiktif,” papar Arjulis

Bahkan, dengan luas lahan yang hampir mencapai 1.500 Hektare itu dikatakan Arjulis dapat merugikan negara, selain pemasukan pajak, negara juga akan dirugikan dengan rusaknya ekosistem karena usaha perkebunan tersebut tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan hutan.

Untuk itu, kita meminta Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap Pengurus Koperasi Delima Sakti dan PT. Inti Indosawit Subur yang sudah berkolaborasi untuk melakukan pengerusakan dengan merubah fungsi peruntukan Kawasan Hutan, dengan melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit tanpa ijin didalam Kawasan Hutan,” ucap Arjulis menegaskan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Delima Sakti, Indra Mansyur masih bungkam dan belum memberikan keterangan kepada media ini.