Bawaslu Labusel Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Dan SIPS

 

Suarafaktual.com // Labuhanbatu selatan

Bawaslu labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Dan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan Serta Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan di lantai IV Grand Suma Hotel Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (21/8/2024).

Hadir dalam  kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Labuhanbatu Selatan, Wardansyah Pasaribu, S.H., M.H., mewakili dari Kejari Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Danramil 11/Kotapinang, mewakili dari Dinas Catpil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Badan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan dari Partai Politik, Pengurus PC NU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ormas Dan OKP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, insan pers.

Saat membuka sosialisasi tersebut, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Staff Bawaslu Labuhanbatu Selatan mengatakan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon. 

Dengan sosialisasi ini kita harapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek-aspek itu”.ujarnya.

Sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Oleh karena itu Bawaslu Labuhanbatu Selatan gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa. Namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU Labuhanbatu Selatan mengeluarkan keputusan atau berita acara yg mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai paslon. Paslon tersebut bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh undang-undang Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa dengan proses yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara,” sambungnya.

“Salah satu mahkota Bawaslu ada disitu, menyelesaikan sengketa. 

Kendati demikian ada syarat yg harus diperhatikan pemohon yakni keterpenuhan formil dan materil, sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” pungkas beliau.

Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu Labuhanbatu Selatan juga menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

SIPS disiapkan Bawaslu utk mempermudah pengajuan permohonan sengketa.

Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan secara manual dengan membawa berkas yg tidak sedikit, kini untuk mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online. 

(M.Y.K Simanjuntak)