Bawaslu Labusel Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pada Pilgub dan Pilbup Tahun 2024
Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Grand Suma Hotel Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (10/9/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu, S.E., M.AP., Kordiv Hukum dan Pencegahan Ridho Akmal Nasution, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Saleh Jones Saragi Napitu beserta Staff Bawaslu Labuhanbatu Selatan, perwakilan partai politik, perwakilan OKP dan Ormas, perwakilan instansi dan Dinas, perwakilan Kepolisian, insan pers, stackholder dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya yang juga sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu, S.E., M.AP., mengatakan.
“Kami dari Bawaslu Labuhanbatu Selatan masih memiliki komitmen yang kuat agar pelaksanaan Pilkada ini sukses. Kami sebagai Bawaslu tidak ingin terlibat dalam panasnya dinamika politik di masyarakat. Kami hanya fokus pada ranah pengawasan”.ujar Efendi Pasaribu.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dari awal Bawaslu terus mengawasi seluruh tahapan.
“Mulia dari pemutahiran data pemilih, sampai dengan pengawasan lainnya. Bawaslu juga terus berupaya mengawasi agar berbagai permasalahan yang muncul pada Pemilu 2024 lalu tidak muncul terulang lagi”.sambung Efendi.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan, Rido Akmal Nasution mengatakan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada pelanggaran yang mengarah pada gugatan di MK sehingga terjadi pemungutan suara ulang seperti pada Pilkada tahun 2020 lalu.
“Kami baru melakukan koordinasi dengan stackholder membahas daftar pemilih.
Kami juga mendorong, mana tahu ada keluarga yang belum terdaftar agar dapat disampaikan ke Pengawas ditingkat kelurahan/desa atau kepada PPS didesa tersebut”.ujar Ridho.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Saleh Jones Saragi Napitu dalam sosialisasi itu menyampaikan tantangan dalam pengawasan saat ini yakni masih belum berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, silahkan laporkan.
Namun cermati dulu syarat dan ketentuannya.
Yang berhak melaporkan adalah WNI dan punya hak pilih didaerah pemilihan setempat, pemantau yang terakreditasi, peserta pemilihan dan terkait waktu paling lama tujuh haru setelah peristiwa terjadi. Kemudian laporan memuat identitas pelapor, pihak terlapor, waktu kejadian, uraian kejadian, saksi minimal dua dan kemudian bukti yang bisa digunakan”.sebut Jones Saragi.
(M.Y.K.Simanjuntak)






