Akhirnya Penyidik Tipikor Polres Rohil Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Dana ADK dan DK Panipahan Laut ke Tahap II
Rokan Hilir | Suarafaktual –Setelah melalui proses penyidikan yang panjang , akhirnya penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menyerahkan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) berkas perkara Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan ( ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019.kepada Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Rokan Hilir (Kejari) Selasa , 17 Mei 2022.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan yang cukup panjang tim penyidik Tipikor Polres Rohil yang diatur sesuai ketentuan hukum menetapkan dua orang tersangka berinisial MID dan HS
Informasi yang dirangkum kedua tersangka ini adalah anak dengan Ayah, HS adalah selaku Penghulu Panipahan Laut dan MID adalah ayah dari HS.
Penyerahan tersangka MID dan HS dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH Sementara pihak Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa.
“Benar, Hari ini kita laksanakan Tahap II dengan penuntut umum, perkara Tipikor, “Kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa,SIK., didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar,SH.,MH kepada awak media , Rabu (18/5/2022).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. Dengan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
AKP Eru Alsepa SIK menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
Diperjelasnya , Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, “pungkasnya…
Ditulis : Aminuddin .s.