Akhirnya Penyidik Tipikor Polres Rohil  Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Dana ADK dan DK Panipahan Laut  ke Tahap II

Rokan Hilir | Suarafaktual –Setelah melalui proses penyidikan yang panjang , akhirnya penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menyerahkan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) berkas perkara Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan ( ADK) dan Dana  Kepenghuluan (DK) Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019.kepada Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Rokan Hilir (Kejari) Selasa , 17 Mei 2022.

Hal ini  berdasarkan hasil penyidikan yang cukup panjang tim penyidik Tipikor Polres Rohil yang diatur sesuai ketentuan  hukum  menetapkan  dua orang tersangka berinisial MID dan HS

Informasi yang dirangkum kedua tersangka ini adalah anak dengan Ayah, HS adalah selaku Penghulu Panipahan Laut dan MID adalah ayah dari HS.

Penyerahan tersangka MID dan HS  dipimpin oleh  Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH  Sementara pihak Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH  dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa.

“Benar, Hari ini kita laksanakan Tahap II dengan penuntut umum, perkara Tipikor, “Kata Kasat Reskrim  Polres Rohil AKP Eru Alsepa,SIK., didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar,SH.,MH kepada awak media , Rabu (18/5/2022).

Selain tersangka,  penyidik  juga menyerahkan  barang bukti uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan.  Dengan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan  dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

AKP Eru Alsepa SIK  menjelaskan, kedua  tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Diperjelasnya , Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, “pungkasnya…

 

Ditulis : Aminuddin .s.