Galian C Masih Bebas di Rohil Pasca Polda Riau Ekskpos Tengah Lakukan Pengusutan
Rohil | Suarafaktual.com –Dikutip dari berbagai media, Bahwa Kapolda Riau Irjen Moh. Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus( Dirkrimsus) Polda Riau menyampaikan pernyataan dan sikap tegas untuk menindak dan mengusut perkara terkait maraknya dugaan galian tanah urug tanpa izin (Illegal Mining) di wilayah Riau.
Sementara di dilansir dari berbagai media lagi, pernyataan sikap tegas Polda Riau tersebut, mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif CERI , Yusri Usman (Selasa 17/5/2022) sangat menyayangkan sikap Polda Riau tersebut
“Jika Dirkrimsus Polda Riau menunggu keterangan pihak ahli, untuk mengetahui apakah perbuatan itu ada tindak pidananya atau hanya sanksi administrasi saja, mengapa Dirkrimsus berani mengeluarkan pernyataan itu di media lebih dini, apa tidak membuat publik bingung .” ” Ungkap Ceri Yusri .
Menurutnya, jika tertangkap tangan baru bisa dilakukan tindakan penyidikan, hal itu membuat publik bingung , seharusnya Polda Riau juga bisa melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,”kan banyak saksi atau bukti pembeli atau penadah dari hasil penambangan Illegal tersebut ” Ujarnya .
Sepertinya pernyataan sikap tegas penegak hukum Polda Riau terkait Illegal Mining itu terbantahkan atau tidak dihiraukan dan di gubriskan oleh pihak pengusaha atau kontraktor migas, khusunya penyedia atau vendor tanah timbun yang digunakan untuk penimbunan lokasi sumur minyak baru di wilayah kerja Blok Rokan milik Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).
Dari pantauan beberapa awak media, Selasa, 17 Mei 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib, ratusan unit mobil Dump truk berwarna orange milik PT Rifansi Dwi Putra (RDP) terlihat masih terus hilir mudik di jalan lintas Riau Sumut KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir sedang mengangkut tanah urug untuk digunakan menimbun lokasi sumur minyak baru milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah lokasi Simpang Benar dan Batang Ibul .
Ketika melakukan.pemantauan ke lokasi pengerukan tanah di wilayah Balam KM 16 tepatnya di Gang Janda Kepenghuluan Bangko Bakti , sekitar 1 kilometer dari jalan lintas Riau – Sumut , terlihat beberapa unit mobil Dump truk PT.RDP sedang antri menunggu pengisian dari alat berat Excavator,
Lokasi galian tanah urug ini diperkirakan seluas lebih kurang 5 hektare itu tampak sudah menjadi rata, sebagian bekas galian itu ada juga terlihat kubangan tanah yang sudah berisi air,
Pjs Penghulu Bangko Bakti Husni Thamrin S.Ap saat di temui awak media di rumahnya , mengatakan sejauh ini diketahuinya ada tiga sub kontrak perusahaan PT. PHR yang izin melapor ke Desa melalui PGPA , untuk melakukan kegiatan pengerukan Tanah di wilayahnya”ada PT. RDP , PT. Adikarya , dan satu lagi saya lupa nama perusahaan tersebut .” Ujar Husni Thamrin saat itu .
Husni Thamrin juga menerangkan kegiatan pengerukan tanah urug tersebut ada di 3 titik lokasi ,
” Kalau saya gak salah 3 lokasi itu berada di Lokasi 16, lokasi 90, dan Lokasi 23. ” Paparnya .
” Pengerukan tanah itu , menurut keterangan Pjs Penghulu Bangko Bakti ini , lokasinya semuanya berada di lokasi brofit atau bekas lahan PT.Cevron Pasifik Indonesia yang sudah menjadi lahan milik Negara .
” Sepengetahuan saya ,belum ada lahan masyarakat yang di jual atau di kontrak oleh pihak perusahaan . ” Terangnya .kepada awak media saat itu .
Selain itu dirinya juga merasa takut dan was was , setelah galian itu nanti selasai karena ada kubangan tanah bekas galian disaat musim hujan akan berisi air , banyak anak anak yang bermain dan bisa tenggelam mengakibatkan kematian , ” Husni Thamrin menceritakan kejadian anak warganya yang tenggelam dan meninggal di dalam bekas Galian PT.Cevron beberapa waktu lalu .” Sebutnya secara tegas dihadapan beberapa orang awak media
Harapan awak media selaku kontrol sosial ungkapan yang dilontarkan pihak Polda Riau tidak sebatas ucapan yang sudah dipublikasikan . Mari tegakkan hukum tersebut dengan sebenarnya , demi tegaknya hukum di Negara hukum .***
Penulis : Aminuddin