Terlibat Dugaan Korupsi Pekerjaan Selasar Dan Pagar Puskesmas Sotimori, Kejari Ronda Tahan Tiga Tersangka
ROTE NDAO-NTT|suarafaktual.com
Diduga tersandung dugaan korupsi pembangunan Selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao (Ronda), Tahun Anggaran (TA) 2019, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan tiga orang tersangka.
Terbukti, PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DNM selaku pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Jumat (3/6/2022).
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, Kejari Ronda, Angga Ferdinan,SH, ketika dikonfirmasi tim media ini, Sabtu,(2/7/2022), membenarkan adanya penahanan terhadap 3 orang tersangka.
“Benar, penyidik Tipidsus telah menahan 3 orang tersangka terkait pekerjaan pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, TA ungkap Angga
Lanjutnya, ketiga tersangka yakni PS, DNM dan DNOP ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Tipidsus. Saat diperiksa, ketiga tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing pada Jumat, (1/7/2022).
“Pemeriksaan terhadap para tersangka didampingi PH masing-masing, usai pemeriksaan ketiga tersangka langsung ditahan,” Jelas Angga
Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Busalangga.
Penahanan terhadap PS, DNM dan DNOP, berdasarkan surat surat perintah penahanan Kajari Rote Ndao, Nomor : Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print-02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022, tanggal (1/7/ 2022.)
“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1/7/2022 sampai dengan tanggal 20/7/2022,” ungkap Angga.
Terhadap ke tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 Undangan- Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RA-YM/TIM NTT)