Gubernur Minta Bupati Kupang Segera Sikapi Kasus Mafia Tanah Kades Afoan
Kupang-NTT|suarafaktual.com
Sikap respon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam menyikapi pengaduan masyarakat Desa Afoan melalui Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah oleh Kepala Desa (Kades) Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, kabupaten Kupang, Alberd Erasmus Talnoni dkk, patut diancungi jempol.
Terbukti dalam suratnya yang ditujukan kepada Bupati Kupang, Nomor : BU.700/63/Inspektorat/2022, perihal pengaduan masyarakat, Gubernur NTT secara tegas memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan dan segera melaporkan hasil penanganan atas pengaduan tersebut kepada Gubernur, Cq. Inspektorat Daerah NTT.
Selain dinilai cepat menyikapi persoalan masyarakat, surat Gubernur tertanggal 30 Juni 2022 yang copiannya diterima media ini, sekaligus merespon surat Ketua Umum LP2TRI, terkait perihal laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang dilakukan Kades Afoan dkk, sebagaimana telah ditindaklanjuti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT beberapa waktu lalu.
Diminta tanggapanya terkait surat Gubernur kepada Bupati Kupang, Jumad (1/6/2022), Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa menyatakan, pihaknya memberi apresiasi atas langkah bijak dan cepat bapak Gubernur dalam merespon persoalan yang dialami rakyatnya.
“Secara Lembaga Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian bapak Gubernur dalam mendukung dan menyikapi pengaduan masyarakat Afoan melalui pihaknya. Kiranya hak-hak rakyat yang diperlakukan secara tidak adil maupun sewenang-wenang, segera mendapat keadilan dan kepastian hukum”.ungkap Djawa.
Dirinya menambahkan, langkah pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum, adalah semata-mata memperjuangkan hak- hak rakyat yang dicaplok, dimana kasus ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak Inspektorat NTT, khususnya Inspektorat pembantu 1V, Bapak Noldy Pelokila.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, laporan pengaduan masyarakat Afoan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah oleh Kades Afoan ini, sudah ditindaklanjuti pihak LP2TRI ke aparat penegak hukum.
Faktanya pihak LP2TRI pada (24/6/2022) yang lalu, telah menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana dimaksut kepada Kejati NTT.
(RA-YM/TIM NTT)