Terbukti Makan Dandes, Kades Numponi di Vonis Dua Tahun Penjara, Denda 50 Juta
ATAMBUA-NTT|suarafaktual.com
Dinyatakan terbukti bersalah terkait penggunaan Dana Desa (Dandes ), Kepala Desa (Kades) Numponi, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfons Y Molo, akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua.
Selain itu, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Bukan itu saja, Alfons Y Molo juga diputuskan hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 246,6 Juta dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH, kepada wartawan, Selasa ( 28/6-2022), mengatakan, sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021 telah diputuskan 9 Juni 2022 dan dieksekusi tanggal 16 Juni lalu .
Dalam keputusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 1 terdakwa tunggal yaitu Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo.
“Kepala Desa Numponi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar,” ungkap Michael.
Hakim menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tandas Michael.
Selain itu lanjut Michael, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 246.662.636,61 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut
berkekuatan tetap.
Sekedar diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Belu menetapkan Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (33) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Selasa (15/03/2022).
Selama perjalanan sidang, Kepala Desa Numponi, Alfonsius telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 174.321.000 dari kerugian yang ditemukan sebesar Rp. 420.983.636,61 sehingga, Kerugian Negara dari korupsi Dana Desa Numponi, Kabupaten Malaka masih tersisa sebesar 246.662.636,61 rupiah. (RA-YM/TIM NTT)