Tangkal Faham Radikalisme, Kejaksaan Negeri Pelalawan Gandeng Bimas Islam Laksanakan JMS ke SMPN 2 Pangkalan Kerinci
Suarafaktual.com, || Kabupaten Pelalawan
Bersempena ulang tahun Persatuan jaksa Indonesia (PJI) yang ke 29, Kejaksaan Negeri Pelalawan laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah( JMS). Kegiatan JMS kali ini dilaksanakan di SMPN 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (15/06/2022).
Kegiatan tim Kejaksaan Negeri Pelalawan bertujuan mengenalkan apa itu Jaksa dan fungsi dari Jaksa itu sendiri. “Tugas Jaksa salah satunya sebagai penegak hukum, serta memberikan dakwaan atau tuntutan kepada seseorang dihadapan persidangan,” ucap Kasubsi Poleksudbud, Aldininggar Pandan wangi, SH saat mengawali penjelasannya kepada seratusan siswa-siswi SMPN 2 Pangkalan Kerinci.
Seorang jaksa jelas Andan, kegiatannya dimulai setelah adanya limpahan berkas dari kepolisian.
“Jika berkas belum dianggap mencukupi, akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi. Jika berkas dianggap cukup dan lengkap maka berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Andan.
Masih kata Andan, fungsi lain dari Kejaksaan adalah, untuk melakukan pengenalan hukum itu sendiri kepada masyarakat. “Seperti saat ini, kami mau mengenalkan hukum itu, diharapkan kalau sudah kenal, sudah dapat menghindari hukum agar jangan kena hukum. Seperti tema kegiatan kita saat ini Kenali hukum, jauhi hukuman, taat hukum, membuat hidup nyaman,” tandasnya.
Dari Sosialisasi tim corps Adiyaksa ini diketahui, kasus pelanggaran hukum yang paling banyak ditangani, 80% adalah kasus penyalahgunaan narkoba, disusul kasus pencurian, perkelahian.dan kasus bullying.
Kakak-kakak Jaksa masuk sekolah ini juga berpesan, agar bijak menggunakan media sosial. “Hati-hati jejak digital sangat sulit dihilangkan, sekali kita memposting dan ada orang yang men screen capture postingan kita dan postingan kita tadi dibagikan akan dapat menjadi jerat hukum bagi kita jika ternyata postingan kita merugikan pihak lain,” ujar Kasubsi Pengaman Program Strategi ( PPS), Senator Boris Panjaitan menjawab pertanyaan salah satu guru yang bertanya tentang sanksi hukum bagi pengguna medsos yang dianggap salah.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasi Intel kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthatul Amul Huzni, S.H. Fusthatul kepada wartawan menjelaskan, “kegiatan pelaksanaan jaksa masuk sekolah ini bertepatan dengan ulang tahun dari persatuan jaksa Indonesia( PJI) yang ke 29 tepatnya 22 Juni”, ujar kastel mengawali penjelasannya.
“Dari kegiatan ini, Kita berharap siswa-siswi dapat pemahaman tentang hukum dan dapat menghindari pelanggaran hukum,” ujar Fusthatul.
Hal lainnya, kata Ketua Jaksa Kabupaten Pelalawan ini, yang menjadi perhatian pihak kejaksaan adalah tentang bahaya radikalisme. “Karena jaksa itu juga bagian dari Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan (Pakem). Itulah sebabnya kita menggandeng pihak kementrian agama kabupaten Pelalawan sebagai narasumber tentang bahaya dari faham radikalisme. Karena kementrian agama juga tim dari pakem itu sendiri,” jelas kastel.
Sementara itu, Kasi bimas Islam Kabupaten Pelalawan, Aliyadi, M.Ag menjelaskan tentang bahaya radikalisme itu sendiri. Radikalisme kata Aliyadi adalah suatu faham atau aliran yang memaksa orang lain untuk meyakini keyakinan yang diyakininya benar, dengan cara kekerasan, dengan cara yang ekstrim.
Aliyadi juga mengingatkan agar hati-hati terhadap orang yang menggaungkan jihad secara sempit, dengan cara menyebar kebencian, supaya membenci kelompok lain, apalagi sampai menghasut untuk makar terhadap pemerintah.
“Adek adek saat ini sudah berjihad, dengan cara belajar sungguh-sungguh meraih masa depan, dengan restu orang tua dan berdoa pada Allah, itu sudah bagian daripada berjihad,” ujarnya.
Saat ini, selain bahaya pengaruh dari media sosial yang perlu diwaspadai, juga adanya kelompok atau orang yang mengajak secara sembunyi-sembunyi dengan alasan pengajian-pengajian atau belajar agama.
“Bila ada yang seperti itu, mengajak secara sembunyi-sembunyi, dengan alasan belajar agama tapi secara sembunyi-sembunyi, segera minta petunjuk kepada guru atau orang tua, yang seperti ini perlu diwaspadai,” sebutnya.
Ditempat yang sama, kepala sekolah SMPN 2 Pangkalan Kerinci, Sudirman, S.Pd mengucapkan terimakasihnya kepada pihak kejaksaan negeri Pelalawan, yang telah memberikan pembelajaran tentang hukum kepada siswa-siswi SMPN 2 Pangkalan Kerinci. “Semoga, apa yang disampaikan tentang hukum ini dapat diterima dan dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk meminimalisir perbuatan melanggar hukum, disekolah ini ada kegiatan rutin pemeriksaan tentang bawaan siswa-siswinya. “Sebelum masuk sekolah, siswa-siswi akan diperiksa oleh OSIS, bawaan anak-anak,” ungkap Sudirman.
Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah turut serta dalam rombongan jaksa fungsional Rahadian Mahardika, SH, 3 orang Staf kejaksaan dan dihadiri oleh Kepala Desa Makmur, Suwardi, Sekretaris Desa Makmur, DD dan di ikuti seluruh guru SMPN 2 Pangkalan Kerinci.
Richard Simanjuntak