Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Jalan Ditempat, Keluarga Korban Datangi LP2TRI
KUPANG-NTT|suarafaktual.com
Penaganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan oleh Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga dilakukan oleh para pelaku YL, YN, DL dan JK terhadap korban (Elkana Konis), diduga melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus yang ditangani penyidik Polsek Kupang Tengah sesuai laporan polisi nomor: LP/ 113/XII/2013, Sektor Kupang Tengah, tanggal 27 Desember 2013 ini, rupanya menuai tanya pihak keluarga korban, terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan terkesan jalan ditempat juga terhadap status terduga para pelaku yang hingga saat ini belum juga ditahan.
Fakta ini diungkapkan ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, melalui rilisan tertulis yang diterima tim media ini, Hendrikus secara tegas menyatakan, sudah seharusnya perkara dugaan pembunuhan terhadap korban ini diproses secara hukum.
Menurut Hendrikus, ketidak puasan keluarga korban terhadap pelayanan publik yang buruk (maladministrasi) yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek dan Polres Kupang menjadi pemicu bagi keluarga korban untuk mendatangi kantor LP2TRI demi mengadukan dan meminta bantuan untuk memperjuangkan aspirasi keluarga korban dengan melaporkan mandeknya penaganan perkara ini kepada Bapak Presiden, Kapolri dan Kompolnas.
Hendrikus menjelaskan, Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi sejak Desember tahun 2013 silam. Yang mana saat itu korban diajak oleh terduga para pelaku untuk berburu sapi liar dan rusa di hutan sabaat, Desa Oelpuah, Kabupaten Kupang mengunakan senjata api organik jenis Mouser, SKS dan AK yang diduga merupakan senjata api organik inventaris Polres Kupang.
“Pada tanggal 23, 24 dan 25 Desember 2013, korban (Elkana Konis) diajak oleh terduga para pelaku agar bersama berburu sapi liar dan rusa di hutan untuk kebutuhan daging dalam rangka hari raya natal. Pada tanggal 25 Desember korban pergi bersama terduga para pelaku, sejak saat itu korban tidak kembali lagi ke rumah, sehingga keluarga melakukan pencarian terhadap korban selama 2 hari dan pada tanggal 27 Desember korban ditemukan sudah meninggal dunia didalam semak hutan Sabaat dengan kondisi jasad korban ditutup dengan rumput.tidak hanya itu, keluarga juga menemukan pada bagian tubuh korban terdapat luka yang diduga merupakan luka tembak” jelas Hendrikus
Secara lembaga setelah menerima pengaduan ini, pihaknya akan melakukan kajian secara hukum atas laporan peristiwa pembunuhan ini, selanjutnya akan merekomendasikan ke pihak berwenang sesuai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga aspirasi keluarga korban akan tersalurkan dengan baik dan benar.
“Kami kecewa terhadap penyidik yang lambat menagani laporan polisi terkait kasus ini, jika dilihat, barang bukti dan saksi sudah cukup jelas dan lengkap. Kalau penyidik kerja serius maka berkas kasus ini sudah seharusnya P21” ungkapnya
Hendrikus menegaskan, Jika benar ada pihak penegak hukum ( Polsek dan Polres) berusaha menutupi kasus ini, maka perbuatan itu sangat memalukan citra baik Kepolisian yang berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan terhadap aparatur penegak hukum dalam hal ini Polres Kupang.
“Terduga para pelaku ini menggunakan senjata api organik tanpa ijin sehingga menghilangkan nyawa orang, sehingga perbuatan terduga para pelaku ini bisa diancam dengan hukuman mati. Kasus ini harus diungkap secara terang benderang agar keluarga korban mendapat keadilan dan terhadap terduga para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka, dan juga menghindari terjadi kasus pembunuhan serupa terhadap korban lainnya” ujarnya
Secara lembaga, pihaknya akan melaporkan lambannya penanganan dugaan pembunuhan terhadap korban ini kepada Presiden, Kapolri, Kompolnas, Divisi Propam Polri dan Kapolda NTT, untuk lakukan supervisi penaganan kasus ini,” tutup Hendrikus
(RA/TIM NTT)