Kuasa Hukum Hendri Marihot Siregar, SH, Somasi Kejaksaan Negeri Palalawan
Pelalawan || suarafaktual.com
Kuasa Hukum Hendri Siregar, secara resmi mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (16/09/2022)
Hal itu dilakukannya menyikapi press rilis terhadap kliennya yang telah dilakukan eksekusi dan penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 September 2022.
Kepada redaksi media suarafaktual.com, Jumat (16/09/2022) Kuasa Hukum Hendri Siregar mengatakan, sangat merasa keberatan terhadap rilis Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut,
“Iya, saya selaku kuasa hukum terpidana An DL, merasa keberatan terhadap rilis Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut, karena klien saya dipublikasikan secara vulgar dan melanggar aturan hukum,” ujarnya
Bahkan pada point somasi nomor 5, disebutkan, Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap kejaksaan Negeri Pelalawan,” ucap Hendri Siregar
Sebagaimana didalam press rilis Nomor: 50-PR/L.4.19.2/Dek.1/09/2022, Kejaksaan Negeri Pelalawan secara vulgar menyebutkan nama, alamat, dan foto terpidana.
Menurut Hendri Siregar, hal tersebut nyata melanggar pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 Tentang, “Tata Cara Pelaksanan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak”. Lebih lanjut Kuasa Hukum Terpidana menyebutkan, akan membuat laporan kepolisian dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Terkait hal ini kami akan membuat laporan kepolisian dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan,” pungkasnya
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan Pihak Kejaksaan belum berhasil untuk dimintai tanggapanya